Ikuti Sidang Secara Virtual dan Nyatakan Banding

BARONG TONGKOK– KABARKUBAR.COM
Muhammad Joni alias Joni tertunduk lesu mendengar lantang suara ketuk palu hakim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kutai Barat. Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara atas dakwaan menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I. Barang buktinya sebanyak 23 paket Sabu dengan berat bersih 60,1 gram.
Joni yang saat ditangkap pada Rabu, 25 Maret 2020 sekira jam 10 malam, mengikuti sidang dengan nomor perkara 117/Pid.Sus/2020/PN Sdw. Dari ruang tahanan di Markas Polres Kutai Barat, ia mendengarkan putusan secara virtual. Majelis Hakim adalah Jemmy Tanjung Utama sebagai Hakim Ketua, serta Mochamad Firmansyah Roni dan Pande Tasya selaku Hakim Anggota.
Pria berusia 29 tahun itu dijatuhi hukuman sesuai dakwaan primair yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat dalam persidangan sebelumnya. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan”
Atas putusan tersebut, Joni yang berlatarbelakang pendidikan Sarjana Sosial, langsung menyatakan banding. “Kami siap meladeni dan tidak ragu menghadapi upaya hukum Terdakwa. Kami akan mempersiapkan kontra memori banding secepatnya,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kubar, Andy Bernard Desman Simanjuntak, usai sidang.

Menurut Bernard yang turut sebagai JPU dalam kasus ini, mengapresiasi putusan tersebut. Sebab dalam catatan persidangan, beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara tersebut. Joni tergolong pengedar berdasarkan jumlah barang bukti yang sangat fantastis.
Selain itu, perbuatan terdakwa sangat membahayakan masa depan generasi penerus bangsa. Serta bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. “Narkotika adalah musuh kita semua. Semoga putusan ini menjadi peringatan bagi sindikat pengedar narkotika,” katanya.
Ia menjelaskan, Terdakwa terjerumus sindikat narkotika karena terpikat keuntungan besar dari jual beli barang haram tersebut. “Patut dicatat, jumlah narkotika Terdakwa Joni ini adalah rekor pengungkapan perkara narkotika di wilayah Kubar-Mahulu,” pungkas Bernard.

Sebelumnya diberitakan KabarKubar, warga RT 4 Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu dikejutkan aksi Polisi menangkap seorang pria. Di tepi jalan semenisasi depan bengkel motor itu, Polisi mengamankan Muhammad Joni. Belakangan diketahui, pria ini adalah salah satu staf di Kantor Pemerintah Kampung Long Bagun Ulu, Kecamatan Long Bagun.
“Iya, kaget ada ribut-ribut, saya baru tiba di rumah setelah perjalanan dari Apau Kayan (Kabupaten Malinau), langsung lari kesana. Ternyata ada penangkapan tersangka pelaku narkoba di depan bengkel. Pak Bupati (Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh) yang lagi main bulutangkis pun kaget dan ikut lihat,” ungkap Martinus Miing, Ketua KNPI Mahulu yang rumahnya berjarak sekitar 150 meter dari tempat kejadian perkara.
Dikonfirmasi di kediaman, Kepala Kampung atau Petinggi Long Bagun Ulu, Petrus Luhat Higang mengakui salah seorang stafnya ditangkap Polisi. “Ya, tidak menyangka. Dia itu baru sekitar enam bulan jadi Kaur (Kepala Urusan) Pembangunan di kantor kami. Syukurlah Polisi cepat menangkap, karena kita tidak toleran soal narkoba,” katanya pada Jumat, 27 Maret 2020.
Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, AKBP Roy Satya Putra, membenarkan penangkapan itu dalam Konferensi Pers di Markas Komando Polres Kubar pada Rabu, 22 April 2020 siang. Pengungkapan kasus peredaran narkotika itu dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Long Bagun.
“Pelaku tertangkap tangan dan memiliki narkotika jenis Sabu seberat 65 gram. Ini rekor barang bukti Sabu terbanyak selama ini,” katanya melalui Wakil Kepala Polres Kubar, Kompol Sukarman di ruang Satresnarkoba Polres Kubar.

Dibeberkan Waka Polres Kubar, penangkapan berawal dari informasi diterima Polisi akan ada transaksi narkoba. Lalu didapati MJ sedang berdiri di depan bengkel motor. Saat ditangkap, MJ kedapatan memiliki tiga poket kecil Sabu dibungkus plastik bening seberat 0,7 gram. Sabu itu dibungkus tisu warna putih yang digenggam di tangan kiri.Tidak berhenti disitu, Polisi menggiring MJ ke rumahnya di RT 1 Kampung Long Bagun Ulu yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi penangkapan.
“Pengakuan terlapor, di rumahnya ada 19 poket sedang narkotika diduga jenis Sabu dibungkus plastik bening seberat kotor 17 gram dan satu poket besar seberat kotor 47,9 gram dengan pembungkus yang sama,” katanya dalam rilis yang didampingi dalam rilis yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar, Iptu Darwis Yusuf di halaman belakang Mako Polres Kubar.
Dari rumah MJ, diamankan juga barang bukti lainnya. Antara lain, satu unit timbangan digital warna hitam, satu dompet kecil terdapat tempelan boneka warna merah muda, dan satu unit handphone merek Samsung seri M20 warna biru gelap.
Ada juga satu tas kecil kulit warna hitam, 18 lembar uang pecahan Rp100 ribu, dan 26 lembar uang pecahan Rp50 ribu. MJ disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dipenjara selama 15 tahun,” tegas Kapolres Kubar.
Catatan KabarKubar, tangkapan terbesar jajaran Polres Kubar untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah atas nama Pammu. Warga RT 03 Kampung Long Lunuq Baru Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu itu divonis selama 14 tahun penjara. ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara kepada Pammu.
Kamis, 13 Pebruari 2020, Pengadilan Negeri Kutai Barat menyatakan pria berusia 43 tahun itu terbukti bersalah sebagai pengedar narkoba golongan I jenis Metamfetamin atau Sabu. Barang buktinya ada 102 poket Sabu dengan berat bersih 37,4 gram.
“Jumlah barang bukti narkotika milik Terdakwa Pammu tersebut tergolong fantastis di Kabupaten Kubar-Mahulu. Namun disisi lain, fakta ini sekaligus keprihatinan akan peredaran gelap narkoba di wilayah dua kabupaten,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kubar, Andy Bernard Desman Simanjuntak pada Jumat, 14 Pebruari 2020 malam. #Sonny Lee Hutagalung