Pegawai Tidak Aktif, Sekda Kubar Ingatkan Bisa Dicoret

14 views

Diwajibkan Hadir Melayani Masyarakat dengan Aktif dan Tangkas

Sekretaris Kabupaten Kutai Barat, Yacob Tullur, di ruang kerjanya. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM

Sekretaris Kabupaten Kutai Barat, Yacob Tullur, memberikan peringatan keras kepada para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Hal itu ditegaskannya, berdasarkan keluhan masyarakat atas adanya pelayanan birokrasi yang belum maksimal. Pegawai diminta untuk aktif melayani masyarakat di satuan kerja masing-masing.

“Setelah hari ini, seluruh pegawai harus menjadi Pegawai Wajib. Baik itu Pegawai Struktural, TKK (Tenaga Kerja Kontrak) atapun PTT (Pegawai Tidak Tetap). Yakni wajib datang, kerja, dan hadir melayani,” kata Yacob Tullur pada Apel Gabungan Organisasi Perangkat Daerah di halaman Kantor Bupati Kutai Barat, Senin 5/8/2019 pagi ini.



Yacob Tullur yang pernah menjabat Sekretaris DPRD Kubar ini berharap, seluruh pegawai Pemkab Kubar dapat menjadi Pegawai Wajib, Aktif dan Tangkas. Pegawai Wajib, menurutnya adalah jika ada pegawai yang jarang aktif maka pimpinan harus mencari keberadaannya. Sedangkan Pegawai Sunah, ialah pegawai yang diberikan pekerjaan jika hadir.

“Maka mari semakin berbenah menjadi pegawai yang aktif, dan bagaimana kita memahami tugas masing-masing. Kadis (kepala dinas) dan Kaban (kepala badan) harus bertindak,” ucapnya.

Apel pagi, Senin 5/8/2019 di halaman Kantor Bupati Kutai Barat. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

Jika pegawai tidak aktif, Sekda mengingatkan bahwa pimpinan pegawai tersebut mudah untuk mencoret atau mengantinya. “Dan apa yang disampaikan oleh Pimpinan Apel harap dicamkan baik-baik, jangan masuk telinga kanan keluar kiri,” katanya menutup amanat dalam apel wajib di setiap hari Senin itu.



Sebelumnya Yacob Tullur yang pernah menduduki posisi Kepala Dinas Sosial Kubar ini menjelaskan, Pemkab Kubar tidak segan memberhentikan pegawai yang mangkir kerja. Seperti di tahun 2017 lalu. Keputusan itu diambil berdasarkan evaluasi absensi di lingkup satuan kerja masing-masing, yang dilaporkan ke Sekretariat Kabupaten. Hal ini juga menjadi langkah efesiensi pegawai dan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, ada 3.872 PNS serta TKK 7.513 dan PTT yang tersebar di 16 kecamatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada sanksi yang harus diberlakukan. “Jika absen tanpa keterangan selama 45 hari dalam setahun, ya akan dipecat. Aturan itu juga berlaku untuk TKK. Jadi tidak asal pecat, tapi harus ada mekanisme,” ujarnya di ruang kerja, Kamis 8/6/2017. #Lilis Sari

Komentar

comments