Terdakwa Mengaku Membeli Kayu Dari Saksi Pakai Nota Pembelian CV Angkasa
SAMARINDA – KABARKUBAR.COM
Kasus Pembalakan Liar yang diungkap Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia mendekati babak akhir. Kamis, 9 April 2020 sore, Direktur Tempat Penumpukan Terdaftar Kayu Olahan (TP-TKO), CV Mitra Makmur, Giyo (47), divonis penjara selama 14 bulan. Ia didakwa bersalah telah membeli kayu hasil pembalakan liar dari CV Angkasa yang berada di Kabupaten Kutai Barat.
Dalam Sidang Kasus Pembalakan Liar di Pengadilan Negeri Samarinda yang digelar secara dalam jaringan atau online, menyatakan menerima putusan pengadilan. Sidang oleh Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh SH MH yang didampingi Hakim Anggota Henri Dunant Manuhua SH MHum dan Achmad Rasyid Purba SH Mhum.
“Saya terima Yang Mulia ,” ujar Giyo dari Rumah Tahanan Sempaja melalui teleconference sidang online kepada Majelis Hakim. Giyo juga diganjar hukuman denda Rp500 juta, subsidair 2 bulan kurungan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kaltim, Muhammad S Mae SH.
Diduga Jual ‘Jaket Kayu’, 3 Orang Disebut Dibekuk Tim Illegal Logging KemenLHK
Sebelumnya Giyo dengan Nomor Perkara: 258/Pid.B/LH/2020/PN Smr, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan denda Rp500 juta subsidair 2 bulan. Namun amar putusan Majelis Hakim menyatakan Giyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 84 Ayat (2) KUHAP.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf k, huruf l Jo Pasal 87 Ayat (2) huruf a, huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Menyatakan barang bukti berupa kayu sebanyak 181 kubik dan 4 unit mobil Fuso disita dan dirampas oleh negara,” sebut Hongkun dalam amar putusannya.
Kamis, 2 April 2020 lalu, tiga oknum anggota Polres Kutai Barat mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan pembalakan liar juga digelar secara online oleh PN Samarinda. Yakni, Aipda YA, Brigpol Tf dan Brigpol AT. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi lewat teleconference di Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Ketiga saksi mengaku hanya disuruh menagih hutang pembelian kayu kepada terdakwa Baim Gunawan, pemilik TP-TKO CV BM 777. Saksi YA mengaku pernah berhubungan dengan terdakwa Baim melalui telpon atas permintaan Saleh untuk menagih hutang kayu. “Berapa kali saudara saksi berhubungan dengan terdakwa ini,” tanya Hongkun kepada saksi YA.
KLHK Kejar Aktor Intelektual, Dugaan Keterlibatan APH dan ASN Ditelusuri
“Lebih dari satu kali Yang Mulia ,” sebut Saksi.
“Dibayar hutang itu,” tanya Hongkun lagi.
“Dibayar Yang Mulia,” sahut saksi.
Selain YA, saksi Tf dan AT dalam keterangannya juga mengaku hanya disuruh menagih hutang kayu kepada terdakwa. Ketiganya membantah pernah menjual kayu kepada terdakwa.
“Apa saudara saksi pernah menjual kayu kepada terdakwa,” tanya Hongkun lebih jauh.
“Tidak pernah Yang Mulia,” sahut para saksi.
Dalam berkas dakwaan JPU, bahwa kayu-kayu dengan berbagai macam jenis dan ukuran itu, terdakwa mengakui membelinya dari para saksi. Menggunakan nota pembelian angkutan kayu dari CV Angkasa yang berasal dari Kubar. #Revandi