Dugaan Pencemaran Nama Baik Keluarga Gamas Akan Diadukan

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Hari ini, Rabu 18/9/2019, beredar kabar jika pemilik akun media sosial Facebook, Asmuni Jager, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Sejumlah orang pun mempertanyakan informasi tersebut kepada KabarKubar. Sebab, akun ini telah menjadi perbincangan publik luas belakangan ini, khususnya di tengah masyarakat Kabupaten Kutai Barat. KabarKubar pun berusaha mengonfirmasi ke pihak Kepolisian Resor Kubar.
“Ada info si Asmuni Jager sudah ditangkap. Benar kah itu saudara?” tanya seorang Politisi yang menjabat sekretaris salah satu partai politik di Kubar melalui pesan singkat WhatsApp ke Redaksi KabarKubar, pagi tadi.
Dikonfirmasi di Markas Polres Kubar, Kepala Polres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan mengaku belum menerima kabar sebagaimana diterima KabarKubar. “Itu informasi dari mana? Kami malah tidak tahu,” ungkapnya melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar, AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama di ruang kerjanya.
Soal kemungkinan adanya personel dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, AKP Kade tidak ingin berkomentar banyak. “Bisa saja ada dari Polda atau Polri, kita tidak tahu pasti. Tapi info (penangkapan) itu sepertinya tidak benar,” tegasnya.
Melalui telepon, Wahyu Firanto Setiono menyebut juga belum menerima kabar penangkapan pemilik akun Asmuni Jager tersebut. “Dari mana dapat kabarnya bang? Kami belum tahu,” kata pria yang merupakan kerabat dekat Bupati Kutai Barat, FX Yapan, balik bertanya.
Menurut Wahyu Firanto yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kubar, adalah suatu yang wajar jika ada personel dari Polda Kaltim atau Mabes Polri melakukan penangkapan di Kubar. Sebab masih merupakan bagian dari wilayah hukum Polri. “Kita percaya dan serahkan kasus itu kepada proses hukum dan kebijakan polisi,” ujarnya.
Terkait rencana melaporkan kembali Asmuni Jager, atas dugaan pencemaran nama baik keluarga besar Gamas, diakui Wahyu Firanto belum dilakukan. Dalam status di Facebook yang dinilai mendiskreditkan keturunan Gamas, direncanakan tetap dilaporkan ke Polisi. Pihaknya sedang menyiapkan beberapa materi untuk pengaduan.

Setiap hal yang berkaitan dengan pembunuhan karakter di pihak Keluarga Gamas, ditegaskannya akan dilaporkan. Agar kepolisian melakukan proses penyelidikan sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-undan Hukum Pidana). Di samping itu, pelaporan atas isu yang dilemparkan Asmuni Jager dengan topik lain dan sedang diproses, diharap segera terungkap.
“Mungkin pasti ada proses jalan, polisi juga konsisten, dan akan menghubungi Pers. Sebab banyak laporan atas tindakan Asmuni Jager yang merugikan kami,” pungkas Wahyu Firanto.
Terpisah, Alsiyus mengakui pernah diperiksa oleh Ipda Harry Prima selaku Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Kubar. Ia dimintai keterangan seputar akun Facebook, Ludin Jempang. Berdasarkan laporan seseorang mengatasnamakan Bupati Kubar FX Yapan.
Saat diperiksa terkait isu ‘Papa Minta Ulin’ Alsiyus meminta Polisi juga memeriksa Pelapor, yakni Bupati Kubar. Sehingga kasus yang membuat ia harus diperiksa selama empat jam di ruang Satreskrim Polres Kubar, menjadi terang benderang. “Mestinya tidak sulit mencari tahu siapa Ludin Jempang itu, kan teknologi sekarang sudah canggih. Jangan sampai salah orang,” bebernya.
Alsiyus sangat bersemangat saat ditanya akun Asmuni Jager dan Sentia Warjani oleh Rudiyanto, warga Kubar ke Mabes Polri yang mengatasnamakan Bupati Kubar. Alsiyus berharap Polisi segera menangkap pemilik kedua akun tersebut. “Saya pengen sekali Asmuni Jager dan Sentia Warjani itu ditangkap, mau tahu wajahnya seperti apa. Saya ini sudah dirugikan, karena nama saya disebut-sebut yang punya akun itu, Malah saya minta ikut diperiksa Mabes Polri, tapi sampai sekarang belum dipanggil,” tegasnya.
Untuk diketahui, Rudiyanto yang senang dipanggil Rudi Black itu melaporkan akun Ludin Jempang ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, pada 15 Agustus 2019. Pria itu melaporkan perkara dugaan ‘Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik, Penghinaan’. Dengan tempat kejadian sama dengan alamat rumahnya di Jalan Ahmad Yani RT.01 No.33 Kampung Long Iram Kota, Kecamatan Long Iram.
Waktu kejadian sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi bernomor: LP/B/0714/VIII/2019/BARESKRIM, adalah Jam 18.00 WIB, tanggal 18 Bulan Tujuh Tahun 2019. Akun Facebook yang dilaporkan antara lain, Ludin Jempang, Jamri Lessa, Jhoni Putra, Sentia Warjani, Asmuni Jager, Johansyah, Boy Alfian, dan Grup Keluhan & Saran Warga Kubar & Kaltim. Dalam LP tersebut, disebutkan sebagai Korban adalah FX Yapan. Sebagai Saksi yang disebutkan ada dua nama. Yakni Metro TV dan Rudi Ranaq. #Sonny Lee Hutagalung