Pemilu 2019 Makin Dekat, Bawaslu Kubar Tegaskan Aturan Kampanye

6 views

Masih Minim Parpol Lapor Jadwal Kampanye

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat, Risma Dewi. ARSIP/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Barat menegaskan aturan berkampanye. Termasuk soal larangan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Agar para peserta Pemilu dapat memahami aturan terkait dan mengetahui juga sanksi yang diterapkan jika melanggar.



Menurut Ketua Bawaslu Kubar, Risma Dewi, Pasal 280 pada UU Nomor 7 Tahun 2017 itu menyebutkan soal larangan. Antara lain, larangan mempersoalkan Ideologi Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Dilarang menggunakan isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan). Dan dilarang menggunakan tempat ibadah, tempat pendidikan dan melakukan politik uang,” jelasnya kepada KabarKubar.

Risma Dewi berharap dengan dipahaminya larangan dan sanksi di dalam aturan tersebut, selama masa kampanye tidak akan ada pelanggaran. Sebab diakuinya, memasuki tiga bulan masa kampanye, pihaknya belum menemukan pelanggaran dari Calon Anggota Legislatif atau Caleg dari partai politik peserta Pemilu 2019.

Kantor Bawaslu Kubar di Kawasan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Sekalipun telah dilakukan pencegahan yang intens, Bawaslu Kubar memang belum menemukan pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2019 ini. “Alhamdulilah, masa kampanye ini belum ada pelanggaran di luar jadwal kampanye. Karena memang kita lakukan pencegahan dan memang dilakukan komunikasi lebih intens,” ungkapnya.

Disayangkan Risma Dewi, dibolehkan berkampanye sejak 23 September 2018, tapi masih minim Parpol yang melaporkan Jadwal Kampanye ke Sekretariat Bawaslu Kubar. Hingga kemarin, baru tujuh parpol yang melapor jadwal masa kampanye. Di antara tujuh itu, sudah berkampanye di tiga titik. Yakni Kecamatan Tering, Kecamatan Long iram dan Kecamatan Muara Lawa.



Ia berharap para Caleg mengikuti aturan dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Agar melapor lebih dulu kepada pihak kepolisian dengan tembusan ke Bawaslu Kubar sebelum berkampanye dahulu. “Agar bisa diawasi dan berjalan aman. Jika para caleg tidak memberitahu jadwal mereka sebelum berkampanye, itu dianggap pelanggaran,” tegas Risma Dewi. #Lilis Sari

Komentar

comments