Pengedar Narkoba Merajela di Kubar, Warga Minta Dihukum Mati

1 views

BNK Kubar Sosialisasi Penanganan Korban Narkotika

BARONG TONGKOK-KABARKUBAR.COM
Tidak bisa dipungkiri, peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang di Kabupaten Kutai Barat mulai marak sejak 10 tahun belakangan. Tidak sedikit yang telah ditangkap, dan menjalani hukuman di balik terali besi. Namun, sepertinya tidak menjadi efek jera bagi pemakai atau pengedar narkoba. Malahan, ada yang ditangkap berulangkali karena mengedarkan narkoba jenis Sabu.

“Hukum harus lebih tegas. Para pengguna narkoba harap dihukum mati seperti di negara lain, agar pecandu lain jera. Bila tidak ada efek jera, para pecandu tidak akan berhenti,” ujar Sadikin, anggota Pemuda Muhamadiyah Kubar di Sosialisasi Penanganan Korban Narkotika Dengan Pelayanan Rehabilitasi, Selasa 2/8/2017 di Lantai III Kantor Bupati Kubar.

“Kalau mau pecandu berkurang, kurangi dulu pengedarnya, pasti pecandu akan berkurang,” sahut Tenking Henry, salah seorang pemuda yang ikut dalam acara digelar Badan Narkotika Kabupaten Kubar itu.


Sedikit beda, Kepala SMK Negeri 3 Sendawar. Hj Hayani, meminta untuk mengadakan tes narkoba untuk siswa maupun calon di sekolah. Agar bisa diketahui siapa saja yang telah mengonsumsi narkoba. “Tetapi bukan berarti anak itu tidak diterima. Jika hasil tesnya positif, anak itu bisa langsung ditangani,” katanya.

“Saya pernah putus asa dan kembali lagi ke narkoba. Tapi sekarang saya berusaha lagi untuk direhab kembali di tahun 2017 ini,” ungkap salah seorang mantan pecandu narkoba yang ikut dalam sosialisasi. Ia mengaku telah menikah dan memiliki anak.

“Harapan saya, anak kami ini bisa difasilitasi dan dijadikan relawan. Lebih baik dia keluar masuk rehabilitas, daripada keluar masuk penjara,” sambung orangtua mantan pecandu tersebut.

Selaku Narasumber, Kepala Bidang Rehabilitasi Narkotika BNN Provinsi Kaltim, H Iwan Setyawan, ada kebijakan nasional mengatur persoalan peredaran narkotika. Yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa narkotika juga bukan barang haram di dalam kepentingan tertentu. Aturan tadi juga bertujuan menjamin kesediaan narkotika, jika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


Selain itu, payung hukum itu ditujukan mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa indonesia dari penyalahgunaan narkotika. Juga memberantas peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. “Serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika,” ungkap Iwan Setyawan.

Kepada KabarKubar.com, Sekretaris BNK Kubar Jamidi mengungkapkan keprihatinannya terhadap peredaran narkotika di Provinsi Kaltim. Data terakhir, jumlah pengguna narkoba di Kaltim mencapai 74 ribu jiwa. Dan menempati ke 3 nasional setelah Jakarta dan Riau. Ia menyebut, efek narkoba sangat merusak generasi muda. Memicu meningkatknya kenakalan remaja, baik berupa tawuran, perkelahian antar sekolah dan merusak karakter. “Kita sangat berharap peran aktif semua pihak, khususnya para orangtua, pendidik, masyarakat. Agar dapat menekan angka pengguna atau pengedar. Juga dapat membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba di Kubar ini,” jelas pria yang juga bertindak selaku moderator acara itu.

Sosialisasi dihadiri sekitar 50 peserta yang terdiri dari berbagai instansi. Antara lain pegawai dan tenaga medis RSUD Harapan Insan Sendawar, Dinas Pendidikan, Polres Kubar, kepala sekolah, organisasi kemasyarakatan dan pengacara. Mewakili Pemkab Kubar, hadir Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan, Silas Sinar.

Penulis: Lilis Sari
Editor: Sonny Lee Hutagalung


Komentar

comments