Penuhi 8 Standar Nasional Pendidikan, Pemkab Kubar Kucurkan Rp40 Miliar

83 views

Biayai 187 Kegiatan SD dan SMP di 16 Kecamatan

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat, Yakobus Yamon. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Dunia pendidikan di Tanaa Purai Ngeriman terus dibenahi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, peningkatan kualitas pendidikan menjadi bidang yang mendapat perhatian ekstra. Tahun 2020 ini, dikucurkan dana senilai Rp40.196.348.000 untuk membiayai 187 kegiatan fisik sekolah-sekolah di 16 kecamatan. Targetnya, meningkatkan kualitas pendidikan guna memenihi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).



Menurut Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar pada Disdikbud Kubar, Yakobus Yamon, anggaran itu untuk membiayai sejumlah pembangunan dan peningkatan fasilitas pendidikan. Seperti ruang kelas baru, ruang guru, dan fasilitas bagi tenaga pendidik di sekolah-sekolah. Termasuk sarana dan prasarana yang berhubungan dengan proses belajar mengajar di SD atau Madrasah Ibtidaiyah dan SMP maupun Madrasah Tsanawiyah.
“Kebanyakan untuk bangun ruang kelas baru dan pengadaan perlengkapan komputer tingkat SMP sebagai sarana dalam proses ujian. Ini sesuai aspirasi guru atau sekolah,” ujar Yamon saat ditemui di ruang kerja pada Selasa, 25 Pebruari 2020.
Pekerja sedang sibuk dalam pembangunan di SMP Muhammadiyah 1, Jalan Akhmad Yani RT 14, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Berdasarkan data tahun 2019, ada 209 sekolah setingkat SD yang terdiri dari 197 berstatus negeri dan 12 swasta. Tenaga pengajar berjumlah 2.097 yang terbagi 1.957 negeri dan 122 swasta. Sedangkan murid mencapai 19.639 orang, yang terdiri dari 17.491 negeri dan 2.148 swasta.
Tingkat SMP ada 59 sekolah yang terdiri dari 44 negeri dan 15 swasta. Total murid sebanyak 8.594 yang terbagi 7.506 negeri dan 1.088 swasta. Sementara tenaga pendidik berjumlah 710 orang, yang terdiri dari 618 di sekolah negeri dan 92 di sekolah swasta. “Tahun ini naik 30 persen dari tahun lalu. Peningkatan anggaran tahun ini sebagai bentuk perhatian khusus dari Pemkab Kubar,” kata Yamon.
Yakobus Yamon mengecek pembangunan sekolah di SMP Katolik 2 WR Soepratman, Kelurahan Barong Tongkok. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Dijelaskannya, SNP merupakan kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional. Serta harus dipenuhi oleh penyelenggara atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejalan dengan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang adalah proses mengelola sumber daya secara efektif. Maka penerapan MBS haruslah memenuhi 8 SNP. Yakni; Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, serta Standar Penilaian Pendidikan.



Mengapa harus ada SNP? Sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. “Tujuan NSP adalah  menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat,” jelas Yamon. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments