4 Tahun Dapat Dana Desa Rp468 Miliar, Sasar Pembangunan Infrastruktur Berkeadilan

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berupaya memenuhi amanat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Yakni untuk menempatkan Alokasi Dana Kampung atau ADK kepada kampung dalam APBD sebesar 10 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima oleh kabupaten.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pemerintahan Kampung dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, FX Sumardi, Jumat 5/10/2018. Ia mengatakan, sejak tahun 2017 lalu, Pemkab Kubar telah meningkatkan ADK. Dari sebelumnya di kisaran Rp28,5 miliar pertahun, menjadi Rp138 miliar pertahunnya. “Nilai ini bisa baik turun sesuai jumlah dana perimbangan melalui DAU yang diterima oleh Kabupaten Kutai Barat,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Sumardi menjelaskan, dana untuk operasional pemerintahan desa dan pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana ADK, diupayakan terus meningkat. Namun akan disesuaikan lagi dengan kemampuan keuangan. Terutama jatah dari DAU yang diterima tiap tahunnya. “Melihat komitmen besar pemerintahan Bapak FX Yapan (Bupati Kutai Barat) ini, kita optimis kampung-kampung akan semakin maju, mandiri dan sejahtera. Dengan pembangunan infrastruktur yang semakin berkeadilan,” katanya.

Selain ADK, lanjut Sumardi yang juga Ketua DPD KNPI Kubar, ada Alokasi Dana Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selama empat tahun ini senilai Rp468.152.723.000 telah diterima oleh 190 kampung di 16 kecamatan Se-Kubar. Rinciannya, Rp52.527.959.000 di tahun 2015, Rp117.719.873.000 di tahun 2016, Rp149.709.702.000 pada tahun 2017, dan tahun 2018 mendapat alokasi Rp148.195.189.000.
Guna memastikan program pembangunan dari desa yang digulirkan Presiden RI, Joko Widodo, Pemkab Kubar mengintensifkan kinerja aparaturnya. Agar pengelolaan anggaran Dana Desa yang diberikan melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tepat sasaran. Proyek-proyek yang didanai ditinjau langsung oleh DPMK Kubar. “DPMK tidak lepas tangan dalam pengelolaan dana desa, dan akan memastikan pembangunan di kampung berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” tegas FX Sumardi.
DPMK, menurutnya, telah melakukan monitoring langsung ke lapangan. Untuk memastikan pelaksanaan tahapan pembangunan yang bersumber dari dana desa berjalan dengan baik. Termasuk pembangunan yang bersumber dari dana desa tahun 2018 ini. Sedangkan dana desa sendiri telah bergulir dari APBN sejak tahun 2015. Yang merupakan amanat dari terbitnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. #Sonny Lee Hutagalung/Advertorial