Antisipasi Tindakan Kriminal dan Jadi Tambahan PAD

BARONG TONGKOK – Banyaknya pelaku kriminal hingga melebihi kapasitas ruang tahanan di Mako Polres Kutai Barat, tidak terlepas dari pengaruh minuman keras atau miras. Akibat alkohol, membuat kesadaran atau daya pikir seseorang berkurang, sehingga memicu tindakan melanggar hukum. Akibat alkohol, juga membuat ketentraman di masyarakat terganggu.
Menyadari itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengakukan Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur peredaran minuman beralkohol kepada DPRD Kubar. Yakni Raperda tentang Pengendalian, Pengawasan dan Tata Cara Penerbitan Izin Usaha Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Lewat Rapat Paripurna VI Masa Sidang II Tahun 2017, tentang Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pemerintah, Selasa 11/7/2017 kemarin. Raperda inisiatif Pemkab Kubar itu disampaikan bersama 8 raperda lainnya.
Dijelaskan Bupati Kutai Barat, FX Yapan, peningkatan peredaran minuman beralkohol dalam wilayah Kubar sangat berpengaruh serta memicu gangguan keamanan dan ketentraman. “Juga membuat ketertiban umum masyarakat terganggu, serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminal,” ujarnya melalui kata sambutan yang disampaikan Wakil Bupati Kubar, Edyanto Arkan.
Di hadapan para Dewan, Bupati Kubar mengakui penyampaian raperda merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyikapi sejumlah hal. Pemerintah daerah dengan DPRD Kubar juga dituntut untuk segera melakukan upaya-upaya percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan. Sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Ia meyakini, jika kerja sama telah dijalin selama ini ditingkatkan, segala permasalahan akan dapat diatasi bersama. Segenap jajaran eksekutif dan legislatif diimbau bisa meningkatkan kreatifitas dan kerja sama yang baik. Khususnya dalam menggali dan mengembangkan konsep-konsep produk hukum dari berbagai aspek kehidupan lainnya di masa yang akan datang. “Dan khusus raperda ini, saya harap proses pembahasan dan pengesahannya dapat direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” harap bupati.
Menanggapinya, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kubar, Iku, merespon baik 9 raperda yang diajukan pemerintah tersebut. Dan segera ditindaklanjuti dengan rapat tim Dewan dan instansi terkait. “Agar terlahir produk hukum yang benar dan tepat, demi kepentingan kita bersama,” katanya kepada KabarKubar.com usai paripurna.
“Bagus saja kalau mau diatur, asalkan masih adalah untuk kita beli. Soalnya, perlu juga ada miras ini sesekali kita minum. Apalagi kalau galau, asalkan tidak bikin ribut kalau mabuk,” sebut Karya, salah seorang warga Kecamatan Sekolaq Darat, saat ditemui di kawasan Busur.
Pantauan media ini, setidaknya ada 4 warung di kawasan Barong Tongkok yang menjual miras secara sembunyi. Dari jenis anggur hitam, anggur merah, brandy, wishky dan vodka dengan berbagai merek. Tidak jauh dari Mako Polres Kubar, warung-warung ini menjual miras hingga tengah malam. “Itu di warung warna putih, tidak jauh dari Kantor Bupati Kubar di jalan menuju Simpang Raya, merek apa saja ada. Kalau mau Ciu (arak sulingan), cari di Busur dan Kavlingan saja. Ada juga di seberang jalan pas simpang ke Jaras,” sebut Kalvin, warga Jalan Damai Raya, Busur.
Penulis: Lilis Sari
Editor: Sonny Lee Hutagalung