10 % Dari Total Keanggotaan Yang Didaftarkan Diperiksa Secara Acak

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Dua Partai Politik ‘Pendatang Baru’ dinyatakan memenuhi syarat atau lolos Penelitian Administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Keduanya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia atau Perindo. Untuk itu, KPU Kabupaten Kutai Barat pun melakukan Verifikasi Faktual terhadap kedua parpol tersebut. Tahapan Verifikasi Faktual tingkat kabupaten/kota dari 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018 itu dikawal ketat Panitia Pengawas Pemilu Kubar.
Diungkapkan Komisioner KPU Kubar, Arkadius Hanye, verifikasi faktual telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, dan Keputusan KPU RI Nomor: 174/HK.03.1-Kpt/03/KPU/X/2017. Juga Pengumuman KPU RI Nomor: 768/PL.01.1-PU/03/KPU/XII/2017 tentang Hasil Penelitian Administrasi dan Keabsahan Dokumen Persayaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2019,
Verifikasi Faktual, kata Arkadius Hanye, meliputi verifikasi kepengurusan, domisili dan alamat kantor atau sekretariat, keterwakilan perempuan dan keanggotaan partai politik. Demi melancarkan kegiatan tersebut, KPU Kubar membentuk 5 Tim Verifikasi Lapangan. Sesuai wilayah atau daerah koordinasi anggota KPU Kubar, yang didukung staf Sekretariat KPU Kubar. “Dan diawasi langsung oleh Panwaslu Kubar,” jelasnya, Kamis 21/12/2017.

Arkadius Hanye yang juga Divisi Hukum KPU Kubar mengatakan, verifikasi faktual keanggotaan dilakukan terhadap 113 anggota kedua parpol. Yakni Perindo dengan 97 anggota dan PSI 16 anggota. Itu setelah dilakukan sampling keanggotaan dengan cara undian dari keanggotaan yang tersebar di 63 kampung dan kelurahan dari 16 kecamatan.

“Proses sampling adalah 10 persen dari total keanggotaan yang diserahkan parpol. Dari Perindo 973 anggota yang memenuhi syarat dan PSI dengan 169 anggota,” jelasnya.
Soal mekanisme verifikasi faktual keanggotaan, dengan mengecek langsung kebenaran daftar anggota yang terdaftar di parpol. Termasuk memiliki KTP elektronik dan Kartu Tanda Anggota yang asli. Apabila ada kecocokan dan anggota parpol yang didaftarkan menyatakan mendukung dan menunjukan KTA dan KTP asli, maka status dinyatakan MS atau memenuhi syarat. “Apabila sebaliknya, maka statusnya adalah TMS atau tidak memenuhi syarat,” pungkas Arkadius Hanye.
Sebagaimana diketahui, Pengumuman KPU RI tertanggal 14 Desember 2017 tersebut telah menyatakan 12 parpol memenuhi syarat secara nasional. Sepuluh diantaranya adalah parpol lama, atau telah menjadi Peserta Pemilu di tahun 2014 lalu. Sementara dua parpol baru juga dinyatakan tidak memenuhi syarat. Yakni Partai Berkarya dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Garuda. #Sonny Lee Hutagalung