Petinggi Perigiq Dilaporkan ke Polres

61 views

BLH Kubar Akui Belum Terbitkan Izin Lingkungan DLA

????????????????????????????????????
Lora Edi Asari alias Nik, berorasi di halaman Kantor Bupati Kubar dengan dikawal puluhan personel Satpol PP dan polisi. REVANDI/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM

Masyarakat Kampung Perigiq Kecamatan Jempang melaporkan Petinggi (kepala kampung) Perigiq, Rabin Rabahni, ke Polres Kutai Barat. Rabin diduga telah melakukan perusakan lingkungan di sekitar lingkungan Goa Mundaw yang masuk salah satu lokasi Cagar Alam di Kubar.

“Kami telah melaporkan saudara Rabin Rabahni ke Polres Kubar. Sangkaannya adalah perusakan lingkungan,” kata Lora Edi Asari kepada KabarKubar.

Laporan tersebut dikuatkan pengakuan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kubar, Bellylinus. BLH Kubar disebut tidak pernah menerbitkan izin lingkungan kepada PT Danum Liyoo Abadi (DLA) untuk penambangan Galian C. “Izin lingkungannya belum terbit. Kami belum ada menerbitkan izin tersebut,” kata Bellylinus dalam dialog di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kubar pada Senin, 4 Mei 2015 siang kemarin.



Belly menjelaskan kepada masyarakat Kampung Perigiq yang sebelumnya berdemo di halaman depan Kantor Bupati Kubar. Warga ditemui Asisten I Sekretariat Kubar, Edyanto Arkan dan para Kepala SKPD terkait.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kubar, Darius, mengakui telah menerbitkan izin Galian C untuk DLA. Sebab dokumen persyaratan sebagaimana diperlukan telah dipenuhi. Antara lain rekomendasi dan dukungan dari Petinggi dan Kepala Adat Kampung Perigiq. Termasuk surat tanah yang dijadikan lokasi penambangan batu tersebut juga telah ditunjukkan pihak pemohon, Maskur Guliq.

Untuk memverifikasi juga telah mengundang SKPD teknis seperti Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Dinas Pertambangan. “Secara hukum bisa kami terbitkan izin setelah turun ke lapangan,” ujarnya.

Jika terbukti ada pelanggaran administrasi, BPPT Kubar bisa mencabut izin dimaksud. “Izin bisa dicabut setelah 3 tahun dan tidak ada kegiatan,” tegas Darius.

Kepala Distan Kubar, Mobilala, menegaskan bahwa izin lokasi bisa ditinjau kembali jika diduga ada pelanggaran. Sebab kordinat yang dicatat tidak serta merta pasti angkanya. “Kalau pakai GPS (Global Positioning System) kemarin masih bisa bergeser. Bisa dicabut jika tidak melaksanakan kewajiban,” katanya.

Dari keterangan para Kepala SKPD tersebut, Edyanto Arkan meminta izin Galian C PT DLA dihentikan sementara. “Jika memang ditemukan pelanggaran, mestinya dibuat dulu sanksinya. Maka izin (Galian C PT DLA) diberhentikan dulu sementara,” ujarnya.

Dikonfirmasi lewat telepon, Rabin Rabahni menyerahkan persoalan perizinan tersebut kepada proses hukum. Diakuinya dokumen-dokumen terkait telah dikantongi Maskur Guliq selaku pimpinan DLA.  Diantaranya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Juga izin yang telah diterbitkan Pemkab Kubar. “Biarkan proses hukum berjalan. “Saya akan laporkan balik dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan,” kata Rabin menyikapi laporan pengaduan warga Perigiq tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Puluhan warga Kampung Perigiq Kecamatan Jempang berdemo di Kantor Bupati Kutai Barat pada Senin, 4 Mei 2015. Mereka menuntut Petinggi Perigiq, Rabin Rabahni, dicopot dari jabatannya. Tidak hanya Petinggi, Camat Jempang, Silan, juga ikut diminta diberhentikan oleh Bupati Kubar.

Dalam orasinya, Lora Edi Asari menyebut Rabin dan Silan berperan merusak lingkungan sekitar Goa Mundaw. Goa batu kapur tersebut menjadi salah satu andalan warga kampung, karena menjadi sumber mata pencaharian berupa sarang burung walet. Namun, daerah yang terdapat batu tersebut telah dan sedang ditambang.

Akibatnya lokasi tersebut rusak dan membuat aktivitas sarang walet terganggu. “Tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat Perigiq soal rencana penambangan batu itu,” ujarnya.



Pria yang akrab disapa Nik ini mengungkapkan, Izin Galian C bernomor : 545/K.263/2015 atas nama PT DLA, agar dicabut oleh Bupati. Sebab warga menilai terjadi manipulasi surat keterangan penguasaan tanah dan tanam tumbuh di atasnya. “Lokasinya dibuat di Goa Mundaw, tapi saat minta tandatangan Kepala Adat Kampung Perigiq, lokasi disebut berada di kebun karet milik Maskur Guliq,” jelasnya.

Dilanjutkan Nik, tim verifikasi yang dipimpin Silan selaku Camat Jempang membuat laporan yang tidak sesuai. Camat menyebut lokasi izin Galian C tersebut tidak terdapat goa sarang burung walet aktif. Namun berjarak 500 meter dari lokasi goa sarang walet. “Rabin berbohong, karena sebagai putera asli Perigiq, dia tahu lokasi itu adalah sarang burung walet,” katanya.  #Revandi

Komentar

comments