Pemkab Kubar Dalami Surat Edaran Mendagri

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melayangkan Surat Edaran kepada seluruh bupati dan atau walikota di Indonesia. Edaran bernomor: 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 itu berisi aturan terbaru mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat korupsi. Melalui surat edaran itu, ASN atau PNS wajib diberhentikan tidak dengan hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.
Surat itu ditembuskan pula kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
“Memberhentikan tidak dengan hormat aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Edaran itu membatalkan surat edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012. Pada surat diterbitkan Mendagri kala itu, Gamawan Fauzi, tidak ada pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang terbukti korupsi. Hanya meminta Sekretaris Daerah di seluruh tanah air tidak mengangkat PNS korup dalam jabatan struktural.
Menanggapinya, Sekretaris Kabupaten Kutai Barat Yacob Tullur, mengaku telah mengetahui adanya edaran tersebut dari berbagai media komunikasi dan pemberitaan. “Surat resmi belum kami terima, tapi sudah kami ketahui. Dan saya sudah mengikuti diskusi antar Sekda seluruh Indonesia di grup WhatsApp,” ujarnya, Jumat 14/9/2018 melalui sambungan telepon.

Ditanya soal sikap Pemkab Kubar terhadap edaran tersebut, Yacob Tullur memastikan akan mematuhi. Namun, pemerintah akan mendalami atau mengkaji lebih dulu isi edaran. Sehingga tidak justru menjadi satu benturan hukum di kemudian hari. “Mau tidak mau harus mengikuti perintah dalam Surat Edaran itu. Tapi ya harus kita pelajari dulu lah, supaya tidak jadi masalah nantinya,” kata mantan Kepala Dinas Sosial Kubar ini.
Ia menjelaskan, begitu surat edaran resmi telah diterima, akan menginstruksikan Inspektorat Kubar untuk mendalami. “Apakah hukumnya berlaku surut, sehingga bisa langsung dipecat atau bagaimana? Apakah (mereka yang terbukti korup) harus mengembalikan gaji, tunjangan dan pendapatan lainnya yang sempat diterima sejak putusan hukumnya inkrah,” sebut Yacob Tullur.
Diakuinya, ada beberapa PNS Kubar yang telah menjalani hukuman, dan saat ini masih aktif bekerja. “Maka kita akan data lebih dulu, berapa jumlah mereka (PNS korup yang sudah inkrah),” pungkasnya.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Kabupaten Kutai Barat, Paulus S Buditomo, surat edaran itu sepatutnya segera diterapkan. Apalagi dalam kondisi keuangan daerah yang sedang minim sebagaimana kerap disampaikan Bupati Kubar FX Yapan. “Sudah selayaknya, para koruptor itu segera dipecat. Bahkan, yang proses hukumnya sudah inkrah, tapi masih menghirup udara segar, agar segera ditangkap dan dipenjarakan oleh Jaksa,” tegasnya.
Buditomo menyebut, PNS terbukti korup dan masih aktif bekerja sangat merugikan keuangan negara. Apalagi ada yang masih menduduki jabatan tertentu, dan menerima pendapatan fantastis dari negara. “Ada pejabat setingkat eselon 2 yang menerima tunjangan hingga Rp20 juta perbulan. Kan lebih baik duit itu untuk membiayai atau membayar PNS yang berkinerja baik, atau dialokasikan untuk proyek infrastruktur, pendidikan dan sosial,” katanya.
Perihal PNS korup tidak dipecat, sebelumnya dibahas bersama oleh KPK dan BKN, Kementerian PAN-RB, dan Kemendagri. Saat itu disebutkan ada 2.357 PNS korup yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap tetapi masih aktif dan menerima gaji. “Pemecatan harus segera dilakukan, agar tidak terus menimbulkan polemik. Selain itu dana negara tidak terus dinikmati oleh mereka yang sudah terbukti melanggar aturan,” tegas MenPAN-RB, Syafruddin. #Sonny Lee Hutagalung