Menjadi Ranah Polisi atau KPK Jika Ada Indikasi Penyalahgunaan Wewenang

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Pro dan kontra terhadap usaha ekploitasi kawasan Gunung Layung dalam wilayah empat kampung di Kecamatan Barong Tongkok terus menggema. Kelompok yang menyuarakan penolakan, dan mereka yang berdalih butuh kesempatan bekerja serta berharap ada uang ganti rugi, saling teriak di media sosial. Lantas apa komentar pihak berwenang?
Di tengah polemik tersebut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan turut mencermati. Meski bukan laporan resmi, instansi yang sedang menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum terkait lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi Kalimantan Timur ini segera menindaklanjuti.
Menurut Kepala Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Kalimantan, Subhan, pihaknya telah dan sedang mencermati persoalan tersebut. Melalui jejak digital yang tercatat dalam pemberitaan sejumlah media nasional dan lokal.
Mencermati juga aksi unjuk rasa perwakilan warga Kampung Ongko Asa, Kampung Pepas Asa, Kampung Geleo Asa dan Kampung Geleo Baru pada Jumat, 14 Agustus 2020. Aksi damai di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat itu menjadi pembahasan di kantor instansi di bawah pimpinan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar.
Tidak Mau Hutan Rusak, Warga Ongko Asa Tolak Tambang di Gunung Layung
“Kita lihat dulu proses mediasi yang sedang berlangsung. Kami juga akan mendalami kasus ini,” ungkap Subhan kepada KabarKubar di sela demonstrasi warga di bawah koordinasi Forum Sempekat Peduli Gunung Layung.
Subhan mengakui tidak tepat Kementerian LHK campur tangan dalam kasus ini. Jika ternyata indikasi pelanggaran adalah dalam hal perizinan. Kalau kurang tepat atau salah dalam mengeluarkan izin, menurutnya dia, artinya ada kesalahan dalam pemberian izin.
Unjuk Rasa Tolak Tambang di Gunung Layung, Kadis LH Janji Bentuk Tim Terpadu Cek Lokasi
Jika perusahaan menambang di tempat berizin, diakuinya bukan wewenang Kementerian LHK. Tapi akan segera ditangani jika ada indikasi pelanggaran dalam hal lingkungan hidup atau kehutanannya. “Atau ada penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan. Penyalahgunaan wewenang ranahnya kepolisian atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pak,” jelasnya.
Melalui sambungan telepon Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Gakkum Kementerian LHK Kalimantan, Annur Rahim, juga mempertanyakan perizinan PT Kencana Wilsa. Perusahaan yang kini terus berkegiatan di wilayah yang dipersoalkan itu diakui baru didengar namanya.
Tolak Tambang di Gunung Layung, Perwakilan 4 Kampung Rumpun Asa Demo Kantor Dinas Lingkungan Hidup
“Apakah ada izin lingkungannya? Kami baru dengar nama perusahaan itu. Kami sedang pelajari dan dalami, segera akan turun. Nanti kami kabari bapak kalau kami akan datang,” ungkap pria yang belum lama ini mengungkap aksi penambangan batubara ilegal di Kampung Muang, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Disebut Tidak Kantongi Izin Lingkungan, Polisi Diminta Tangkap Pimpinan PT Kencana Wilsa
Satu dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diidentifikasi sebagai aktor intelektual yang memodali dan bertanggungjawab bagian operasional. Pengungkapan kasus ini bermula dari verifikasi aduan masyarakat ke Balai Gakkum Kementerian LHK Wilayah Kalimantan.
Berbekal surat tugas, penyidik Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat atau SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II, Gakkum KLHK Kalimantan langsung bergerak menelusuri ke lapangan. Didapati akitivitas penambangan batubara menggunakan alat berat. Sedikitnya enam truk pengangkut dan eksavator yang diduga sebagai alat operasional.
Meskipun mengklaim bahwa kegiatan tersebut dilakukan di atas lahan miliknya. Namun kegiatan itu tidak dapat dibenarkan, lantaran berdampak pada pengrusakan lingkungan. “Aktifitas itu tidak memiliki ijin lingkungan atau dokumen yang sah,” beber Annur Rahim kepada KaltimToday.
Selain potensi kerusakan lingkungan karena tak melakukan reklamasi lahan, persoalan lain yang dikeluhkan warga yakni kerusakan jalan warga selama proses angkut keluar batu bara dari dalam lokasi.
Penyidik Kementerian LHK, menjerat tersangka dengan Pasal 98 ayat (1), 109 jo Pasal 116 Undang Undang Nomor : 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. #Sonny Lee Hutagalung