Dugaan Korupsi di Kampung Ongko Asa, Betung dan Mendika Ditindaklanjuti

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Dalam senyap, Kepolisian Resor Kutai Barat berupaya menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi. Termasuk indikasi korupsi pada pengelolaan Anggaran Dana Desa yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahunnya. Setidaknya, Polisi tidak mau dituding ‘masuk angin’ dalam penanganan kasus rasuah yang melibatkan aparatur pemerintahan kampung.
“Kita banyak laporan masuk, tapi kita utamakan yang datanya sudah lengkap untuk ditindaklanjuti. Kasus di Kampung Ongko Asa segera dilakukan gelar perkara di Polda Kaltim,” ungkap Kepala Polres Kubar, Ajun Komisaris Besar Polisi I Putu Yuni Setiawan, baru-baru ini.
Mantan Waka Polres Kota Cirebon ini mengakui keterbatasan personel Penyidik menjadi salah satu kendala dalam menangani dugaan rasuah Dana Desa. Sementara untuk mengungkap penyimpangan dana desa tidak semudah yang diperkirakan. “Saya sudah instruksikan untuk segera menuntaskan sebagian laporan penyimpangan dana desa. Kita tidak mau dibilang ‘masuk angin’, tapi masyarakat juga harus memahami kendala kami,” kata AKBP Putu Setiawan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Syarief Sulaeman Nahdi, pihaknya juga menerima beragam laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa dari masyarakat. Semuanya kemudian didalami dengan terbatasnya personel jaksa yang ada. “Kami berkoordinasi dengan Inspektorat Kubar, agar melakukan penyelidikan lebih dulu. Salah satunya laporan terkait Kampung Mendika di Kecamatan Damai,” katanya di ruang kerja.
Syarief mengakui sejumlah laporan masyarakat tidak akurat, dan terkesan didasari hal politis di kampung setempat. Bahkan, data-data yang disampaikan tidak memenuhi standar syarat dalam penyeliidikan kasus. Sehingga sulit untuk ditindaklanjuti para jaksa. “Sepertinya karena mau balas dendam saja. Datanya sangat minim, bahkan kadang cuma cerita dan beberapa foto proyek,” katanya.
Kajari membantah jika ada yang menyebut Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) menjadi pelindung bagi para Kepala Kampung atau Petinggi. Sebab muncul rumor jika sejumlah Petinggi mengaku pengelolaan dana desa di wilayah masing-masing telah diawasi dan bekerjasama dengan Kejari Kubar.
“Sampai saat ini tidak ada kerja sama kita dengan bidang kampung atau petinggi. Meski ada kerja sama TP4D pun, bukan melindungi pidananya,” ujar Syarief yang lama berkarir di Gedung Bundar (Kantor Kejaksaan Agung RI).
Syarief yang menjabat Kajari Kubar sejak dilantik di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim, Selasa 16 Juni 2015, ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jaksa. “Jadi silahkan sampaikan laporan (dugaan korupsi), kami siap menindaklanjuti. Tapi sertakan data akurat ya, agar kami punya dasar melakukan penyelidikan,” katanya. #Sonny Lee Hutagalung