Pos Bakum Dampingi 50 Terdakwa di 2017, 60% Kasus Narkoba

8 views

22 Pengacara Siap Berikan Pembelaan Hukum Gratis

Tiga Pengacara (Frans Kolai, Metodius Nyompe dan Petrus Baru) di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, menerima seorang warga yang meminta petunjuk hukum. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Pos Bantuan Hukum atau Pos Bakum Pengadilan Negeri Kutai Barat mendampingi 50 terdakwa yang berperkara di tahun 2017. Dari jumlah itu, 60 persen adalah kasus penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Pendampingan dilakukan bagi mereka yang dinilai tidak mampu secara finansial untuk mendapat pembelaan hukum atas kasus yang menjeratnya.

Menurut Ketua Pos Bakum PN Kubar, Kardiansyah Kaleb SH MHum, ada juga terdakwa yang mampu secara finansial. Namun jika memang meminta pendampingan dari Pos Bakum, maka tetap diberikan pembelaan hukum sebagaimana aturan hukum terkait. Yakni Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Juga Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

“Terbanyak memang perkara narkoba. Kemudian kenakalan remaja yang didakwa curanmor (pencurian kendaraan bermotor) perkelahian atau penganiayaan hingga pembunuhan. Kemudian adalah kasus Perlindungan Anak, yang kebanyakan dikenakan Pasal 81 atau perbuatan cabul,” ujar Kaleb, Rabu 30/5/2018 di Ruang Pos Bakum PN Kubar, Jalan Sendawar Raya RT 16 Kelurahan Barong Tongkok.

Dijelaskannya, tidak sedikit klien yang didampingi mengaku tidak bersalah atau tidak terlibat kasus disangkakan Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum. Tapi menyebut mereka seolah-olah melakukan. Sehingga mencari perlindungan agar setidaknya mendapat keringanan hukuman. “Ada klien mengaku tidak terlibat, tapi dipaksakan penyidik harus mengaku. Nah kami berupaya melakukan pembelaan,” ungkap Kaleb yang pernah bekerja sebagai Staf Humas di Perusahaan Pertambangan Batubara PT Teguh Sinar Abadi.

Ketua Pos Bakum PN Kubar, Kardiansyah Kaleb SH MHum, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berkonsultasi seputar hukum dan sekaligus memberikan pendampingan hukum dengan 22 pengacara bagi warga yang tidak mampu. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Dalam beracara atau persidangan, lanjutnya, tidak jarang terjadi debat kusir yang membuat Majelis Hakim harus berpikir keras. Sebab tidak sedikit terdakwa yang mengaku terpaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal. Penasihat Hukum pun berupaya melakukan pembelaan dengan pembuktian dan menghadirkan saksi under charge (saksi meringankan).

“Banyak putusan hakim menerima pembelaan kami, tapi tidak bebas murni. Hanya terbukti menyimpan dengan vonis melanggar Pasal 127 yang hukumannya rata-rata 3-4 tahun. Karena biasanya didakwa Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang vonisnya di atas 5 tahun,” jelas Kaleb.

Soal perkara Perlindungan Anak, diakui Kaleb kebanyakan didasari suka sama suka antara pelaku dan korban. Namun aturan hukum jelas menyebut soal di bawah umur. Sehingga pembelaan difokuskan membuktikan apakah perbuatan ini didasari pemaksaan atau suka sama suka. “Agar jadi pertimbangan hakim. Jika paksaan, hukumnya berat. Kebanyakan dihukum paling rendah 7 tahun,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pos Bakum PN Kubar telah aktif melayani masyarakat Kubar sejak Maret 2015. Sebanyak 22 Pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia, Perkumpulan Advokat Indonesia, dan Kongres Advokat Indonesia, yang bersiaga setiap hari. Seluruh warga Kubar, terutama yang tidak mampu secara materi akan dibantu saat berperkara. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments