PT BOSS Siapkan Rp321 Juta, Ini Jadwal Pembayarannya

3 views

Sebut Virus Corona dan Anjloknya Harga Batubara Jadi Kendala

Alsiyus, pemilik saham PT Bangun Olah Sarana Sukses yang beroperasi di Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Manajemen PT Bangun Olah Sarana Sukses atau BOSS menyiapkan dana senilai Rp321.328.000 untuk sejumlah pemilik lahan yang menuntut ganti rugi atas lahannya. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan pertambangan batubara tersebut kepada pemilik lahan yang dikelolanya.

Jadwal pun telah ditentukan, dan diberitahukan kepada Camat Muara Pahu. Informasi disampaikan melalui surat bernomor: 11/Boss/Site Dsq/MP/VII/2020, berperihal Rencana Pembayaran Lahan di Area PT BOSS.

Dijadwalkan pembayaran akan dilakukan dalam empat tahap. Pertama, pada Agustus 2020 dengan nilai akan dibayar Rp80 juta. Kedua, September 2020 senilai Rp80 juta. Ketiga, pada Oktober 2020 senilai Rp80 juta, dan terakhir pada November 2020 senilai Rp81.328.000.



“Kita tidak lari dari tanggung jawab. Tapi kita juga perlu kelonggaran dan jadwal sudah final,” ungkap Alsiyus mewakili Manajemen BOSS kepada KabarKubar pada Senin, 13 Juli 2020. Ia tercatat sebagai salah seorang pemilik saham BOSS yang beroperasi di wilayah Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu.

Dalam surat yang ditandatangani Land Compensation PT BOSS itu, perusahaan mengakui telah menerima dari Camat Muara Pahu. Yang meminta perusahaan melakukan pelunasan atas pembelian lahan 25 nama. Mereka disebut sebagai pemilik lahan di area konsesi BOSS dan PT Pratama Bersama atau PB.

Hanya saja, menurut Alsiyus, BOSS dan PB beda manajemen. Tidak hanya itu, areal dan perizinan pun berbeda. BOSS mengelola 1.125 hektare dan sudah beroperasi bahkan masuk tahap eksploitasi. Sedangkan PB memiliki konsesi seluas 5.000 hektare lebih dan belum beroperasi.

Pertemuan antara warga Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, dengan Perwakilan PT BOSS di Hotel Loveta, Kelurahan Simpang Raya, Kabupaten Kutai Barat pada Selasa, 23 Juni 2020. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

“Kalau BOSS, ada saya dan teman. Tapi PB kami tidak tahu. Tahapan PB belum boleh menambang. BOSS sudah lengkap, makanya bisa menambang. Kami tidak layani jika ditagih yang bukan wewenang kami. Sepanjang BOSS, kami tanggung jawab,” ujar Alsiyus.

Disebutkan juga dalam surat, sampai saat ini PB belum melakukan kegiatan penambangan secara efektif dan tidak beroperasi sama sekali. Karena BOSS yang beroperasi, maka diutamakan jadwal pembayaran untuk pemilik lahan di area konsesi BOSS.

Adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 sejak awal tahun, mengakibatkan perekonomian dunia menurun secara drastis. Hal itu diakui berdampak negatif kepada posisi keuangan BOSS secara langsung maupun tidak langsung. Termasuk merosotnya harga batubara dunia secara tajam untuk kualitas nilai kalori atau Gross Air Received (GAR) 6.322 Kcal/kilogram. Hingga hanya senilai 50 dolar permetrikton Free On Board Mother Vessel.



Alsiyus mengatakan, sejak Maret 2020, BOSS sudah tidak lagi melakukan penambangan batubara oleh sebab faktor alam. Tidak adanya produksi batubara, BOSS pun tidak memeroleh pendapatan atau cash flow. Jika nantinya kondisi keuangan perusahaan berubah lebih baik, akan dilakukan penyesuaian pembayaran yang lebih baik kepada pemilik lahan.

BOSS memohon dikonfirmasi jika pemilik lahan setuju dengan rencana pembayaran tersebut. Agar dapat melakukan budgeting terhadap kebutuhan dananya. “Setelah (klaim ganti rugi) masuk ke meja kami, diproses dan hasil rembuk dijadwalkan. Harap masyarakat bisa menerima,” katanya.

Diakuinya, ada lahan yang belum dibayar penuh dikarenakan perizinan belum lengkap. “Kita mengerti situasi masyarakat. Saya bicara untuk BOSS saja, dan sebagai orang lokal punya hati nurani. Kita tidak ingin mengemplang atau menghilangkan hak masyarakat,” tegas Alsiyus.

Ditanya soal pertemuan di Kampung Dasaq baru-baru ini bersama para pemilik lahan dan tiga ormas yang mendampingi, Alsiyus menyebut tidak membuahkan hasil. Salah satunya karena dokumen yang menurut BOSS belum lengkap. “Setelah BOSS cek, ternyata surat kuasa tidak lengkap. Ormas tolong profesional, dan melihat situasi. Lengkapi dulu surat-surat,” tegas Alsiyus.

Diberitakan sebelumnya, pemilik lahan yang dikelola BOSS menuntut ganti rugi segera dibayarkan pada Senin, 6 Juli 2020. Pemilik lahan yang adalah warga Kampung Dasaq, didampingi tiga organisasi. Yakni DPC Gepak Kubar, Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar, serta Lembaga Bantuan Hukum A Jhonson Daud SH MHum dan Rekan.

Selain ketiga lembaga dan pemilik lahan, hadir Yudi selaku Humas External BOSS. Ada juga Kepala Kampung Dasaq Mardonius Raya, Kepala Adat Kampung Dasaq Basri, dan Tokoh Masyarat Kampung Dasaq Yapet. Pertemuan berakhir dengan Berita Acara yang berisi empat poin dan ditandatangani tujuh perwakilan dan dua saksi.



Ketua Kelompok Sadar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar, Matias Genting menegaskan soal waktu molor dari kesepakatan lumrah terjadi. Bisa dua atau tiga hari, bahkan seminggu selisih,  karena menyangkut uang. Meski tidak bisa pada 6 Juli 2020, ada kepastian pembayaran.

“Ada niat baik, kita atur. Terserah Pak Freddy Tedja (Presiden Direktur BOSS). Intinya ada waktu, kapan mau dibayar? Tanggal dalam isi berita acara bisa saja tidak tepat. Kalau tidak ada pembayaran, ya mau tidak mau kita bergerak,” tegasnya.

“Surat kuasa dari semua pemilik lahan sudah kami dikirim kepada pak Tedja sebelum pertemuan di Hotel Loveta,” jelas Sarjudi dari Lembaga Bantuan Hukum Jhonson Daud SH MHum. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments