Barang Bukti Kejahatan Kehutanan

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Kejaksaan Negeri Kutai Barat mengadakan pelelangan Barang Bukti Hasil Kejahatan Hutan, Senin 23/10/2017. Barang bukti itu terkait proses hukum sejak Januari-September 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkraht melalui putusan sidang Pengadilan Negeri Kutai Barat tahun 2017.
Lelang berlangsung di Aula Adhyaksa Kantor Kejari Kubar di Jalan Sendawar Raya, dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Kaltim di Samarinda. Hadir dalam acara itu sekitar 20 peserta yang sudah mendaftar mengikuti lelang tersebut secara online.
“Kejadi Kubar hanyalah sebagai Eksekutor atau mengawal keputusan PN Kubar. Yang melaksanakan Lelang dari KPKNL Kantor Wilayah Kaltim,” ucap Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaeman Nahdi di ruang kerjanya.

Dia mengungkapkan, barang bukti yang dilelang yakni 10 unit mobil jenis truk. Jika dinilai dengan uang, berkisar Rp 500 juta. Selain itu juga dilelang Barang bukti berupa kayu masak jenis Ulin serta rimba campuran sekitar 10 meter kubik.
“Peserta lelang sudah menyetorkan uang tanda keseriusan menjadi peserta lelang. Pembayarannya melalui Bank Mandiri yang disetorkan ke rekening KPKNL,” ungkap Syarief.

Syarief menambahkan, barang bukti yang dilelang tersebut, merupakan pelelangan tahap pertama. Selanjutnya dalam tahun ini masih akan dilaksanakan pelelangan hasil kejahatan pembalakan hutan. “Kita tunggu tahap berikutnya, masih ada lelang selanjutnya. Kita masih menunggu hasil keputusan hakim untuk di ksekusi,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Seksi Intelijen Ryan Permana, Kepala Seksi Pidana Umum Yogi dan Kepala Seksi Pidana Khusus Johansen Parlindungan Saputra Silitonga. #Lilis Sari