Pengurus Parpol Diberi Kesempatan Lengkapi Berkas 1x 24 Jam

BARONG TONGKOK- KABARKUBAR.COM
Batas akhir penyerahan berkas administrasi Partai Politik yang dibuka sejak Selasa 3/10/2017 telah berakhir Senin 16/10/2017. Namun berdasarkan Surat KPU RI Nomor 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017, Pengurus Parpol Tingkat Kabupaten masih diberi kesempatan untuk melengkapi berkas dalam waktu 1 x 24 Jam.
“Apabila jumlah daftar nama anggota Parpol yang disampaikan Pengurus Parpol Tingkat Pusat kepada KPU RI belum sesuai dengan Tingkat Kabupaten/Kota, Pengurus Parpol Kabupaten/Kota masih diberi kesempatan untuk melengkapi berkas. Yakni, dalam waktu 1 x 24 Jam,” tulis KPU RI dalam suratnya.

Merujuk surat KPU RI tersebut, Rapat Pleno pengumuman nama Parpol yang menyerahkan berkas ke KPU Kubar, ditetapkan Selasa 17/10/2017, Pukul 24.00 WITA. Rapat Pleno KPU Kubar menetapkan 15 Parpol di Kabupaten Kubar, yang telah menyerahkan berkas Parpol.
“Ke- 15 Parpol itu telah menyerahkan berkas administrasi Parpol yang diminta. Dan jumlah Keanggotaan telah sesuai dengan syarat jumlah ketentuan, yakni sebanyak 158 orang,” sebut Komisioner Divisi Hukum KPU Kubar Arkadius Hanye, Rabu dini hari 18/10/2017.
Parpol tersebut terdiri dari, 11 Parpol yang berkasnya lengkap dan sesuai dengan SIPOL serta 4 Parpol yang berkasnya tidak lengkap dan tidak sesuai dengan SIPOL.

Ke- 15 Parpol yang lolos pemberkasan administrasi itu terdiri dari :
1. Partai Persatuan Indonesia
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
3. Partai Nasional Demokrat
4. Partai Keadilan Sejahtera
5. Partai Berkarya
6. Partai Gerakan Indonesia Raya
7. Partai Amanat Nasional
8. Partai Golongan Karya
9. Partai Demokrat
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
11. Partai Kebangkitan Bangsa
12. Partai Hati Nurani Rakyat
13. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
14. Partai Solidaritas Indonesia
15. Partai Indonesia Kerja
Empat Parpol yang berkasnya tidak lengkap dan tidak sesuai dengan SIPOL, seperti Partai Hanura, Garuda, PSI dan PIKA. Disebutkan demikian, karena menurut data SIPOL dengan berkas Keanggotaan di Kepengurusan Parpol Kabupaten berbeda.

“Partai Hanura sebanyak 666 Keanggotaan, sementara data Pengurus Kabupaten sebanyak 479 orang. Partai Garuda 182, di Kabupaten 184. Partai PSI sebanyak 172, di Kabupaten 177 keanggotaan. PIKA sebanyak 195, di Kabupaten 172,” ucap Kasubbag Hukum KPU Kubar, Yunus membacakan penetapan KPU Kubar.
Namun, ke-4 Parpol itu telah melengkapi berkas administrasi Keanggotaan, sesuai syarat ditentukan. Jadi Parpol itu dianggap telah memenuhi tahapan pemberkasan. “Syarat yang ditentukan yakni sebanyak 158 Keanggotaan. Sementara ke-4 Parpol itu telah menyerahkan berkas melebihi batas ketentuan yang diminta. Sesuai ketentuan dianggap telah memenuhi pemberkasan Parpol,” terang Arkadius. #Reyber Benhouser Simorangkir