Rencana Jual 18 Gram Sabu ke Long Apari, 2 Pemuda Dibekuk di Penginapan Long Bagun

1 views

Ditaruh Dalam Perut Ikan dan Akan Dijual Kepada Penjaga Sarang Walet

MF dan RJ yang merupakan warga Kampung Tiong Bu’u Kecamatan Long Apari, diringkus di Penginapan Polewali Kampung Long Bagun Ulu Kecamatan Long Bagun, Senin 18/2/2019 sekira Pukul 23.30 Wita. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

LONG BAGUN – KABARKUBAR.COM
Unit Reserse Intelijen Kepolisian Sektor Long Bagun berhasil meringkus dua pemuda di Penginapan Polewali, RT 02 Kampung Long Bagun Ulu, Senin sekira Pukul 23.30 Wita. MF dan RJ yang sama-sama berusia 23 tahun, diamankan bersama barang bukti diduga narkoba jenis Sabu seberat 18 gram. Rencananya barang haram itu akan diedarkan di wilayah Long Apari.



“Kedua pelaku ini mengaku baru sekali ini terlibat. Tapi dari barang bukti yang ada akan didalami oleh Penyidik. Karena baru ditangkap tadi malam, dan baru tiba siang ini,” ungkap Wakil Kepala Kepolisian Resor Kutai Barat, Komisaris Polisi Sukarman, dalam Keterangan Pers di ruangan Sub Bagian Humas Polres Kubar.

Barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 18 gram yang dibagi dalam 14 paket besar dan 15 paket kecil, serta sebuah timbangan digital. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

Dibeberkan Kompol Sukarman, Sabu tersebut telah dipantau Polisi sejak dikirim dari Samarinda menggunakan Kapal Motor Akbar Amanda 3. Saat kiriman tiba di Long Bagun, pelaku kemudian membuka paket tersebut di rakit dan dibawa ke penginapan. “Paket berbentuk bingkisan yang di dalamnya berisi ikan. Nah, Sabu ditaruh dalam perut ikan,” jelas Waka Polres Kubar yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Jamhari dan Kepala Polsek Long Bagun Iptu Purwanto.

Waka Polres Kubar mengatakan, barang bukti berupa 14 paket besar berisi masing-masing 1 gram dan 4 gram yang dibagi dalam 15 paket kecil. Ia berharap, penangkapan kali ini setidaknya bisa mengurangi dan memutus peredaran narkoba dari Samarinda. “Luar biasa peredaran narkoba di wilayah Kubar dan Mahulu. Sampai Pebruari 2019 ini telah 13 kali penangkapan kasus narkoba,” katanya.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba AKP Jamhari, kedua warga Kampung Tiong Bu’u itu dijerat dengan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika. Yakni pasal pemufakatan jahat, karena telah merencanakan berbagi peran. Juga dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2, yang terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.  “Timbangan baru dibeli tadi malam Rp300 ribu oleh RJ di Long Bagun,” bebernya.

Wakil Kepala Polres Kubar, Komisaris Polisi Sukarman, memberikan Keterangan Pers dengan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Jamhari dan Kepala Polsek Long Bagun Iptu Purwanto. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

Dari hasil interogasi, awalnya MF dan RJ kerap ditelepon seseorang dari Samarinda menggunakan nomor pribadi (Private). Keduanya ditawari untuk mengedarkan Sabu, tapi tidak tergiur dan menolak. “Tapi karena ada keperluan (kebutuhan), MF akhirnya tergoda untuk mengambil barang tersebut. Tidak berani sendirian, ia mengajak RJ,” jelas mantan Kepala Polsek Damai ini.

Kedua pelaku juga mengakui Sabu akan dibayar setelah terjual. MF dan RJ sepakat keuntungan akan dibagi rata. MF akan menyimpan barang haram itu, dan 15 paket kecil dibagi dua untuk menjualnya. Dari keduanya juga diamankan barang bukti 200 lembar plastik cetik. Dan satu unit timbangan digital. Yang dimasukkan ke dalam plastik besar. Saat ditangkap, barang bukti ada di tempat tidur.



Targetnya, Sabu akan dijual kepada penjaga sarang walet. Jika sempat beredar, 1 gram bisa dibagi 5 paket. Kalau dikalikan 18 gram, bisa selamatkan sedikitnya 90 orang. “Di Long Apari harganya Rp3,5 juta pergram. Jika dikalikan 18 sama dengan Rp63 juta. Jadi tidak seperti yang diperkirakan selama ini, kalau narkoba di Long Apari berasal dari Perbatasan Negara, tapi dari ibukota,” pungkas AKP Jamhari. #Lilis Sari

Komentar

comments