Keluarga Sebut Bak Penangkapan Tersangka Teroris

BARONG TONGKOK – Tiga personil Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membawa Ariansyah Sian, 43 tahun, ke Bandara Melalan Kutai Barat, Kamis (9/7/2015) siang tadi. Putera Kampung Sembuan Kecamatan Nyuatan itu digiring dari Markas Polres Kubar, tanpa disaksikan seorang pun pihak keluarga atau rekannya. Arian dibawa dengan menumpang Pesawat Kalstar menuju Balikpapan untuk ditahan di Polda Kaltim dengan sekitar 50 polisi.
“Pengancaman Mr, nanti kita konfirmasi dulu dengan penyidik Dirreskrim Polda, kita disini kurang jelas karena dadakan,” ujar Kabag Humas Polres Kubar, AKP Sarman melalui pesan singkat kepada KabarKubar.com. Ia mengaku belum tahu apa yang terjadi.
Senada dengan Sarman, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar AKP Kalfaris, juga tidak dapat berkomentar banyak. “Iya, penyidk Polda yang menyidik, terkait pengancaman. Penyidik Polda menggunakan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” katanya lewat pesan singkat.
Kesan tertutup dari Polres Kubar, membuat sejumlah wartawan mendatangi rumah Arian di Jalan Damai Raya RT 01 Kavling, Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok. Ratusan orang tengah berkumpul membahas penangkapan Arian yang tidak dilihat seorang pun keluarga atau rekan. “Kami tidak lihat Arian dibawa polisi,” kata Amsal Bolong, paman Arian.
Bolong yang juga Camat Nyuatan mengatakan, Arian sempat meneleponnya pagi hari saat sedang rapat Pleno Panitia Pemungutan Suara di Kantor Camat Nyuatan. Usai rapat, ia segera menuju rumah Arian yang berjarak sekitar 35 kilometer dari kantornya. Tiba di kawasan Simpang Raya, Arian memintanya bergegas ke Polres Kubar. “Sampai di Polres, Arian dipanggil ke dalam, tapi kami tidak boleh masuk, cuma duduk di penjagaan. Sekitar 20 menit, Kapolres (AKBP Hindarsono) menemui kami dan memberitahu Arian dijemput anggota Polda Kaltim,” ujarnya.
Tidak puas, Bolong bersama puluhan warga Nyuatan sesama asal Kampung Sembuan dengan Arian, meminta klarifikasi kepada Hindarsono. Di ruang kerjanya, Kapolres menjelaskan perkara yang disangkakan kepada Arian sekitar 5 menit. “Kami tanya kenapa Arian ditahan dan mengapa diproses oleh Polda Kaltim. Arian dibawa pun kami tidak lihat,” tukasnya.
Dari Pemberitahuan Penangkapan Nomor: B/530/VII/2015/Ditreskrimsus yang ditandatangani Amsal Bolong sebagai keluarga tersangka, Arian disangka melanggar tiga UU. Yakni melakukan tindak pidana pengancaman dan penghinaan dengan informasi elektronik berupa SMS (Short Message System). Sebagaimana dalam pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 336 ayat (2) dan atau pasal 315 KUHP. Arian ditahan dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/08/VII/2015/Dit Reskrimsus tanggal 8 Juli 2015. Arian dijemput oleh Kompol Panijo, Briptu Evan Neri dan Briptu Rudini Kurniawan. Ketiganya diperintah Kasubdit II PPUKDM Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Fitri Jaya Satriansyah.
Menurut Karmidi, salah seorang kerabat Arian, SMS dimaksud adalah antara Arian dan Jaya Hartono (Manager PT Gunung Bara Utama). Terkait perusahaan pertambangan batubara yang dinilai ingkar janji soal pembebasan lahan masyarakat Kampung Sembuan. Saat keduanya saling balas SMS, Jaya Hartono sedang di salah satu hotel di Kubar. “Kalau pun benar ada pengancaman, pasti ada sebabnya. Mengapa Polda Kaltim yang turun, kalau TKP (tempat kejadian perkara) di Kubar,” ujarnya.
“Kami tidak tahu isi SMS itu apa, mestinya polisi jangan menyalahkan satu pihak. Kami perlu tahu apa saja isi SMS itu, sampai Arian ditangkap seperti Teroris,” imbuh Sumarni, kakak perempuan Arian.
Ditambahkan Norkem, seorang kerabat Arian, laporan pengaduan Jaya tersebut berkaitan dengan sengketa lahan rakyat dengan PT GBU yang tidak kunjung selesai. “Saya prihatin dengan cara penangkapan Arian yang diperlakukan seperti tersangka Teroris,” ujar pria yang juga salah satu perwira di Kodim 0912/Kubar dengan pangkat Letnan Satu. #Sonny Lee Hutagalung