Reses, Ekti Imanuel Dicurhati Soal Lapangan Futsal sampai Setrum Ikan

985

Ekti : “Kemarin kita berjuang bersama, tidak akan saya lupa itu”

Mencari ikan dengan cara menyetrum melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

LINGGANG BIGUNG – KABARKUBAR.COM
Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, melaksanakan Reses atau Serap Aspirasi Masyarakat di daerah pemilihan. Yakni Dapil V yang meliputi Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu. Banyak hal disampaikan secara langsung untuk disuarakan melalui Gedung DPRD Kaltim di Karang Paci, Kota Samarinda.



“Soal pembangunan jalan, kami akui telah banyak yang dilakukan pemerintah daerah di sini. Kalau bisa dari provinsi juga ada. Agar lebih bagus lagi pembangunan di Jempang ini,” ungkap Muhammad Maskur dalam Reses yang diadakan di Jalan Mangku Jaya RT 10 Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, pada Sabtu 25 Juli 2020.

Maskur yang adalah Sekretaris Badan Perwakilan Kampung Tanjung Isuy, meminta peningkatan kualitas jalan penghubung tiga kampung di Kecamatan Jempang. Yaitu jalan lintas Kampung Perigiq menuju Kampung Muara Ohong dan Kampung Tanjung Jone. “Kalau Jembatan di Danau Jempang yang menuju Tanjung Jan dan beberapa kampung, sudah bagus,” ungkapnya dalam Reses Masa Persidangan II Tahun 2020 itu.

Aspirasi itu diamini Ahmad Yani, Ketua BPK Kampung Tanjung Isuy. Menurut dia, jalan itu butuh perkerasan saja. “Tidak kalah penting, kami masyarakat Jempang banyak jadi nelayan. Perlu penegasan hukum, karena masih ada yang nyetrum ikan.  Lama-lama, habis ikan kita. Karena kalau disetrum, anak ikan pun mati,” katanya.

Reses yang diadakan Ekti Imanuel pada Sabtu, 25 Juli 2020 dihadiri perwakilan masyarakat dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Kutai Barat. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Bicara nelayan, masyarakat Kecamatan Long Iram juga banyak yang hidup dari budidaya ikan. Diakui telah banyak bantuan diberikan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Perikanan. Seperti alat tangkap, keramba dan sarana budidaya perikanan lainnya.

“Kalau bisa dari provinsi juga ada bantuan serupa. Kami tidak hanya cari ikan di Danau Bahadaq atau Dana Gap, tapi banyak juga cari ikan di Sungai Mahakam. Syukur kalau dikasih bantuan perahu atau mesin ces,” harap Abdul Gapar, warga Long Iram Kota.

Untuk pemuda di Kecamatan Barong Tongkok, Fransiska Oktavia, berharap ada bantuan sarana olahraga. Tidak hanya butuh peralatan olahraga seperti bola dan net, tapi penting sarana berupa lapangan olahraga. “Kami sangat perlu lapangan futsal. Yang ada sekarang ini milik pribadi, dan harus bayar kalau mau pakai. Pemuda Barong Tongkok butuh itu,” ujarnya.



Wanita akrab disapa Siska ini meminta Ekti Imanuel yang dikenal sangat familiar di masyarakat olahraga, terus mendukung kegiatan pemuda. Khususnya di bidang olahraga. “Prestasi kami tidak kurang pak, cuma butuh sarana,” katanya.

Siska yang juga Pembina Klub Futsal, Regas Muda FC, menjelaskan prestasi klub yang pernah membawa nama Kubar ke Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pertandingan bertema ‘360 Event Futsal’ di Tenggarong itu, Sendawar Young Futsal yang di dalamnya ada Regas Muda FC dan Waluh Team, berhasil meraih Juara 3. “Itu perdana futsal Kubar berlaga di luar daerah,” katanya, seraya menyebut sejumlah prestasi lain dari gabungan Regas Muda FC.

Membawa nama Kabupaten Kutai Barat, Regas Muda FC meraih prestasi gemilang dalam 360 Event Futsal Tournament di Tenggarong. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

Menanggapinya, Ekti Imanuel mengaku punya kerinduan untuk selalu bertemu warga atau konstituennya. Tapi wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 menjadi penghalang. Reses pun dilakukan dengan banyak syarat diberikan Tim Gugus Tugas Kabupaten Kutai Barat agar mengikuti protokol kesehatan. Sehingga peserta Reses pun mengenakan pelindung wajah atau Face Shield.

“Mari komunikasi, jangan segan menghubungi saya. Justru saya senang ada yang kirim pesan, bahkan datang ke rumah. Saatnya kita memetik buah, karena saya sudah duduk (di DPRD Kaltim), jangan menjauh. Kemarin kita berjuang bersama, tidak akan saya lupa itu,” pesannya.

Ekti yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kubar, menegaskan keberadaannya di Gedung DPRD Kaltim tidak sekedar datang, duduk, dengar dan diam. Dilantik pada Senin, 2 September 2019, Ia dipercaya masuk di Komis 3 yang membidangi Infratruktur, pertambangan, lingkungan hidup, perhubungan dan keuangan.



“Saya dipercaya juga duduk di Banggar (Badan Anggaran DPRD Kaltim). Jadi aspirasi ini semua akan saya perjuangkan hingga ke rapat-rapat di Banggar,” katanya. “Soal setrum ikan, saya akan koordinasi dengan aparat hukum, agar ditindaklanjuti. Tapi kita juga akan beri solusi bagi mereka (pelaku), agar bisa meninggalkan cara-cara melanggar hukum itu.”

Untuk diketahui, mencari ikan dengan cara setrum melanggar Pasal 84 Undang Undang Mor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Disebutkan bahwa “menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar“. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments