Cari Celah Kabur Dengan Mengelabui Petugas
MELAK – KABARKUBAR.COM
Memang lihai aksi JMH. Pria Batak kelahiran Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara, 26 Juni 1986 ini dua kali mampu melepaskan borgol di tangannya. Residivis yang kabarnya pernah menikam orang hingga meninggal dunia ini, kembali berbisnis haram. Ia pun dibekuk karena mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu di kawasan Kecamatan Melak.
Penangkapan JMH berawal dari informasi yang diterima anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Barat, Kamis 17/5/2018 sekira pukul 23.30 Wita. Setelah melakukan penyelidikan, dan menyisir sejumlah hotel maupun penginapan di kawasan Melak Ulu, JHM didapati di Penginapan Musdayani. Di salah satu kamar penginapan di Jalan Ahmad Yani RT 1 Kelurahan Melak Ulu itu, JHM pun digeledah.
“Tersangka mengaku memiliki sabu yang dibawa dari Samarinda, dan menyebut barang bukti tidak ada di kamar. Tapi ada pada istrinya yang sedang di berada di kos kawannya di kawasan Melak juga,” ungkap Kepala Polres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan, melalui Kepala Satresnarkoba, AKP Jamhari.
Seakan mendesak, JMH yang terakhir tinggal di Kampung Karangan Kecamatan Mook Manaar Bulatn, mengajak Polisi ke kos-kosan dimaksud. Polisi pun meminta izin pemilik Penginapan Musdayani untuk mengunci kamar pelaku. “Ternyata barang bukti disebutkan di kos itu tidak ada, dan istri JMH tidak tahu menahu. Kemudian pelaku menyebut lagi sabu itu ada dalam kotak sepatu istrinya di rumah mereka di Kampung Karangan,” beber AKP Jamhari.
“Ternyata barang dalam sepatu istrinya cuma serbuk pengawet sepatu. Dini hari itu anggota membawa kembali JMH ke hotel dan menggeledah kamar yang dipakai. Saat digiring bersama warga yang menjadi saksi, pelaku ternyata sudah melepas sendiri borgol di tangannya dan melompat kabur,” kata Kasat Resnarkoba.
Dibantu warga sekitar, akhirnya JMH diringkus kembali. Ia didapati bersembunyi di kolong rumah warga, tepat di belakang penginapan tersebut. Tersangka yang kabarnya pernah juga masuk penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba, akhirnya digelandang ke kamar.
Saat digeledah kembali, ditemukan empat poket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat total 6,4 gram. Tidak hanya itu, diamankan juga barang bukti berupa 13 lembar plastik kecil warna putih bening, satu tas punggung warna hitam merk Morris, dan satu unit Handphone merek Nokia warna putih. Kemudian satu dompet kecil warna biru muda, satu serokan yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, tiga lembar tisu warna putih dan satu pipet kaca.
JMH yang tercatat beralamat di Jalan Ahmad Yani RT 09 Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kukar, diamankan ke Mako Polres Kubar di Barong Tongkok. Namun, lagi-lagi JMH beraksi. Borgol di tangannya yang dikaitkan ke kursi, kembali bisa dilepasnya. “Melihat aksinya itu (melepas borgol), pelaku langsung diborgol lagi dengan borgol plastik dan kakinya juga ikut diborgol,” imbuh AKP Jamhari.
Akibat perbuatannya, JMH terancam dipidana selama 15 tahun penjara. Karena disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. #Sonny Lee Hutagalung