Tutup Pelayanan Mulai 29 April Sampai 8 Mei 2022

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Memasuki libur hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, pelayanan pembayaran pajak kendaraan secara langsung ditutup sementara. Namun Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat tetap memberi kemudahan pembayaran pajak secara dalam jaringan atau online.
Hal itu dikatakan Kepala UPTD Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah atau PPRD Wilayah Kutai Barat, Akhmad Sarkawi. Ia menjelaskan, berbagai kantor pelayanan yang ada di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu sudah mulai menutup pelayanan. Sesuai dengan aturan pemerintah mengenai libur atau cuti bersama.
Meskipun tutup selama libur lebaran ini, Samsat Kubar sudah menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai proses pembayaran pajak kendaraan. Jika ada masa pajak kendaraan yang nantinya jatuh tempo pada saat libur berlangsung, diarahkan membayar pajak secara online.
Selain pelayanan ditutup pada semua hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, termasuk hari Sabtu. Sehingga pelayanan pembayaran langsung di kantor induk maupun pos pembantu pembayaran ditiadakan.
“Jadi semua pelayanan pembayaran pajak di kantor induk dan juga pos-pos pembantu pelayanan, tutup selama libur lebaran tahun ini,” ungkap Akhmad Sarkawi.
Ia menegaskan kembali, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan disarankan membayar secara online. “Untuk menghindari lewat masa berlaku pajak kendaraannya,” imbuhnya pada Kamis, 28 April 2022.
Lebih lanjut ia menerangkan, saat ini sudah banyak fasilitas yang memberikan kemudahan pembayaran secara online. Bisa melalui gerai-gerai Samsat seperti di ATM BNI, Mandiri, Bank Kaltim, juga bisa melalui Indomaret dan Tokopedia.
“Pelayanan Samsat libur dimulai pada 29 April 2022 sampai nanti tanggal 8 Mei. Aktif dibuka kembali pada Senin tanggal 9 Mei mendatang. Saya berpesan kepada masyarakat agar tidak lupa membayar pajaknya,” tukasnya. #Lilis Sari