Kasus Narkoba Meningkat di 2006 dan Menurun di 2017

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat makin mengintensifkan penanganan narkoba di tahun 2008 ini. Kendati catatan Kepolisian Resor Kutai Barat memperlihatkan penurunan angka kasus peredaran barang haram itu. BNK bakal melakukan pemeriksaan atau tes urine secara mendadak ke sekolah-sekolah, kantor, instansi atau lembaga pemerintahan.
Ketua BNK Kubar, Didik Effendi mengungkapkan, pengawasan peredaran narkoba di Kubar terus ditingkatkan. Bekerjasama dengan pihak terkait seperti kepolisian, BNK akan berupaya menurunkan kembali angka kasus narkoba. Meskipun angkanya telah turun hingga 50 persen dari 18 kasus di 2006 menjadi 8 kasus di 2007.
“Kita akan lakukan pemeriksaan urine mendadak nantinya. Sasaran kita adalah PNS dan para pelajar di sekolah-sekolah,” ujarnya pada Kamis, 3 Januari 2008 di ruang kerjanya sebagai Wakil Bupati Kubar.
Diakui Didik, selama ini belum pernah ada tes urine mendadak seperti yang telah dilakukan di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Timur. Namun bukan melupakan atau tak mau mencontoh, BNK Kubar sudah merencanakan sejak lama. Hanya saja sedang mencari waktu yang tepat dan informasi jadwal tes tidak sampai bocor.

Menurutnya, pemeriksaan urine untuk membuktikan seseorang menggunakan narkoba atau tidak sangat diperlukan. Selain menimbulkan efek jera bagi pengguna yang kedapatan positif menggunakan narkoba, akan membuat takut. Khususnya mereka yang sedang atau akan mencoba barang haram tersebut. “Bila perlu akan kita buat pemeriksaan sesering mungkin. Tapi waktunya tidak ditentukan, nanti ketahuan,” jelasnya.
Soal rencana ini, akan segera berkordinasi dengan pihak RSUD Harapan Insan Sendawar. Agar menyiapkan tenaga medis yang berkompeten melakukan tes laboratorium nantinya. “Kita tak mau anak-anak kita rusak karena narkoba. Inilah salah satu bentuk kepedulian kita pada mereka. PNS harus jadi teladan dengan tidak mengkonsumsi narkoba,” imbuh Didik.
Terpisah, Kapolres Kubar AKBP Heru Dwi Pratondo menyatakan komitmen polisi untuk mengamankan Kubar dari segala jenis tindak kriminal termasuk peredaran narkoba. Dengan luas wilayah 31.328,7 kilometer persegi dan terdiri dari 223 kampung dalam 21 kecamatan, Kubar memang tak mudah diawasi. Terlebih letak geografis yang kebanyakan berupa hutan belantara dengan jalur transportasi utama sungai.
“Tapi dengan kerjasama masyarakat dan polisi, Polres Kubar optimis bisa menjadi pelayan, pelindung dan pengayom dengan upaya keras meningkatkan pelayanan. Termasuk penanganan narkoba yang merusak anak bangsa,” ungkap Kapolres.
Untuk diketahui, penanganan kasus narkoba di Polres Kubar pada tahun 2005 mencapai 17 kasus. Meningkat di tahun 2006 menjadi 18 kasus dan di tahun ini menurun drastis hingga 8 kasus. Untuk pelaku tindak kriminal narkoba akan diancam hukuman penjara 5-15 tahun, karena melanggar UU RI No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika. #Sonny Lee Hutagalung