Kapolres Akui Kelebihan Daya Tampung

BARONG TONGKOK – Sejak tahun 2007 lalu Kejaksaan Negeri Sendawar telah mengusulkan pembangunan Lembaga Pemasyarakatan di Kutai Barat. Pasalnya, pelaku tindak kriminal yang cenderung meningkat membuat ruang tahanan yang ada tidak lagi memadai. Belum lagi tahanan yang dititipkan di Lapas Tenggarong, menyulitkan proses hukum dengan jarak yang jauh. Biaya tinggi pun jadi tanggungan pihak kejaksaan maupun kepolisian.
Senin (24/8/2015) siang, enam wakil rakyat mengunjungi ruang tahanan di Markas Polres Kubar. Anggota DPRD Kubar dari gabungan komisi itu adalah Paul Vius, HM Zainuddin Thaib, Jainuddin, Mulyadi Effendi, Ellyson dan Murdiansyah. Selain untuk bersilaturahmi, bertukar pendapat dan memberi masukan kepada Polres Kubar, juga menyoroti kapasitas ruang tahanan atau sel. “Sebenarnya hanya mampu menampung di bawah 50 tahanan, tapi saat ini sudah over kapasitas,” kata Vius yang juga Ketua DPRD Kubar sementara. Diakuinya kelebihan daya tampung sel itu akibat ada tahanan titipan dari Kejari Sendawar dan tahanan dari Kabupaten Mahakan Ulu.
“Karena over kapasitas, sangat tidak manusiawi. Apa yang menjadi keluhan Polres Kubar, segera kami sampaikan ke Pemkab Kubar bahkan DPRD dan Pemprov Kaltim,” ujar Zainuddin. Ia sangat setuju jika pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera membangun Rumah Tahanan di Kubar.

Kapolres Kubar AKBP Hindarsono, mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemkab Kubar, khususnya dalam rencanamembangun Rutan di Kubar. Menurutnya, daya tampung sel di Polres Kubar idealnya untuk 35 tahanan saja. Namun dipaksakan diisi hingga 75 tahanan. Selain usulan mendirikan Rutan, Polres Kubar juga mengusulkan pendirian Rutan anak dan perempuan di Polres Kubar. “Kita minta dilengkapi dengan tempat mandi, cuci dan kakus yang memadai dan standar. Semoga ini menjadi perhatian semua pihak,” tukasnya. #M Imran