Sembunyikan 56 Gram Sabu di Kursi Kayu, Warga Mahulu Ini Masuk Bui

7 views

Akan Dijual di Kabupaten Mahulu

PM, 43 tahun diapit Polisi, ditunjukkan kepada wartawan pada Konferensi Pers oleh Wakil Kepala Polres Kubar Kompol Sukarman, Rabu 21/8/2019 siang. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

LONG BAGUN – KABARKUBAR.COM

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Barat mencetak rekor baru dalam pengungkapan kasus Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Sebanyak 56,5 gram narkoba jenis Sabu-Sabu berhasil diamankan dari PM, 43 tahun, di dua tempat kejadian perkara. Warga RT 03 Kampung Long Lunuq Baru Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu ini terancam mendekam di penjara sampai 20 tahun.

Diakui Wakil Kepala Polres Kubar, Komisaris Polisi Sukarman, prestasi jajaran Satuan Resnarkoba tersebut tidak terlepas dari kerja sama masyarakat. Atas informasi yang disampaikan, Polisi melakukan penyelidikan. PM yang disebut memiliki dan mengedarkan Sabu sedang berada di sebuah rumah di Kampung Batu Majang, Kecamatan Long Bagun, langsung disergap.



“Saat ditangkap, pelaku terlihat membuang sesuatu berupa bungkus rokok. Saat diminta mengambil, di dalamnya terdapat satu lembar plastik klip bening yang berisi 21 poket diduga narkotika jenis Sabu,” paparnya dalam Konferensi Pers di Markas Polres Kubar, Rabu 21/8/2019 siang.

Kompol Sukarman mengungkapkan, setelah diinterogasi, PM mengaku masih menyimpan Sabu dalam rumahnya di Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun. Polisi pun bergegas menuju lokasi disebutkan. “Saat menggeledah kamar tidur, ada kursi kayu yang telah dimodifikasi dengan rongga. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 81 poket diduga Sabu. Jadi total semua barang bukti sebanyak 102 poket dengan berat 56,5 gram,” jelasnya dengan didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Kubar, Inspektur Tingkat Satu Darwis Yusuf.

Selain 81 poket Sabu yang terdiri dari 16 poket sedang dalam satu plastik bening, dan 65 poket kecil dalam tujug plastik bening, didapati juga satu unit timbangan digital. Ada juga 19 lembar plastik klip bening, tiga serokan terbuat dari sedotan plastik, satu bekas bungkus rokok, satu plastik klip besar warna bening, dan satu bangku kayu yang dimodifikasi berongga warna cokelat.

Dari pendalaman kepada PM yang dijadikan tersangka, barang haram itu dibawanya sendiri dari Kota Samarinda. Dengan jalur darat hingga ke Kubar dan dilanjutkan jalur sungai menuju Mahulu. Ia berencana menjual atau mengedarkannya sendiri. PM mengaku menjual Sabu seharga Rp500 ribu untuk satu poket kecil, dan poket besar dijual Rp1 juta. “Memang sudah jadi Target Operasi, masih ada pelaku lain dan akan kami kembangkan,” ujar Kompol Sukarman.




PM dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia terancama dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Juga ada denda hingga Rp10 miliar.

“Masyarakat jangan takut atau malu untuk memberikan informasi, dan laporan akan ditindaklanjuti,” imbau Kompol Sukarman. #Lilis Sari

Komentar

comments