Sempat Ada Penolakan. Eksekusi Lahan 4 Hektare Final

56 views

Siap Hadapi Bantahan Eksekusi Oleh Tinus

Para pihak usai proses eksekusi laan seluas 4 hektare dan satu unit bangunan rumah. ANTHONY TOBING/KABARKUBAR.COM.

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM

Kasus sengketa lahan seluas 4 hektare di RT 4 Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat telah mencapai babak eksekusi. Pengadilan Negeri Kutai Barat yang melaksanakan eksekusi atas Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung.

Meski telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Emanuel Udong yang menang dalam proses hukum di Mahkamah Agung, kembali menerima Bantahan Eksekusi. Tampak upaya penolakan daei pihak tergugat saat proses eksekusi pada Senin, 20 Maret 2023. Namun tidak menunda proses eksekusi yang berjalan lancar.

Ali Irham selaku Kuasa Hukum Penggugat atas nama Emanuel Udong menyebutkan, putusan tertinggi itu telah menegaskan bahwa kliennya berhak atas kepemilikan lahan tersebut. Sehingga atas permohonan penggugat dilaksanakan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan

“Proses hukum yang ditempuh mengenai sengketa lahan kita ketahui bersama telah melewati waktu yang cukup panjang. Mulai dari proses gugatan di PN, kemudian banding di Pengadilan Tinggi Kaltim sampai ke proses Kasasi di tingkat MA. Putusan dari ketiganya mengabulkan gugatan dari penggugat,” ucapnya pada Jumat, 24 Maret 2023.

Proses eksekusi lahan yang sempat berjalan alot, namun berakhir dengan aman dengan pendampingan dari Polres Kutai Baratt. ANTHONY TOBING/KABARKUBAR.COM

Ali menjelaskan, sengketa lahan itu masuk dalam ranah hukum sudah berjalan sejak 2009 lalu dengan Nomor Perkara 6/PDT.G/2009 di PN Kubar. Putusan Majelis Hakim mengabulkan gugatan dari penggugat. Tak puas dengan hasil tersebut, pihak tergugat atas nama Ranung dan Lim kembali mengajukan proses hukum banding di PT Kaltim pada 2011. Nomor Perkara 26/PDT/2011/PT SMDA.

Putusannya menguatkan Putusan PN Kubar, yakni mengabulkan gugatan penggugat. Tidak berhenti di situ saja, pihak tergugat kembali menempuh proses hukum selanjutnya melalui MA pada 2012 lalu. Putusan Kasasi atas Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 638/K/Pdt/2012 juga menguatkan putusan PN Kubar.

“Dari proses hukum yang ada telah membuktikan bahwa klien kami berhak atas tanah seluas 4 hektare ini,” tegasnya.

Soal adanya Bantahan Eksekusi atas nama Tinus dengan nomor perkara 31/Pdt.Bth/2023/PN Sdw, Ali membenarkan. Dalam perkara itu pihak tergugat yang dicantumkan atas nama Emanuel Udong dan Lim.

Panitera Pengadilan Negeri Kutai Barat berdialog dengan Kuasa Hukum pihak tergugat di lokasi lahan yang akan dieksekusi..ANTHONY TOBING/KABARKUBAR.COM

Menanggapi itu, Ali menegaskan proses eksekusi dilakukan karena Emanuel Udong terbukti berhak memiliki lahan tersebut. Bantahan itu juga direspon dengan tenang. Menurutnya, menempuh segala proses hukum adalah hak setiap masyarakat.

Selain itu, pihaknya selaku kuasa hukum siap untuk menghadapi bantahan itu. “Yang jelas Bantahan eksekusi tersebut harus dibuktikan dalam persidangan. Kami selaku Kuasa Hukum Emanuel Udong, siap menghadapi bantahan eksekusi,” tegasnya. #Anthony Tobing

 

Komentar

comments