Sengketa HGU Memanas, Pemkab Kubar Mediasi PT KLJ & KHL dengan Warga

2699

Warga 3 Kampung Sebut Perusahaan Banyak Rugikan Masyarakat

Pemkab Kutai Barat memfasilitasi pertemuan pihak yang bersengketa di Ruang Diklat, Lantai III Kantor Bupati Kubar. Selasa 12/9/21017. REYBER BENHOUSER SIMORANGKIR/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK- KABARKUBAR.COM
Sengketa tapal batas Hak Guna Usaha PT Kruing Lestari Jaya dan PT Ketapang Hijau Lestari dengan masyarakat Kampung Besiq, Bermai dan Muara Niliq semakin memanas. Guna memberikan solusi terbaik, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memfasilitasi pertemuan pihak yang bersengketa, Selasa 12/9/21017. Pertemuan digelar di Ruang Diklat, Lantai III Kantor Bupati Kubar.

Kepala Adat Kampung Besiq, Jayan sangat menyayangkan pengukuran HGU tidak melibatkan masyarakat 3 kampung, yang berlokasi di sekitar perusahaan. Akibatnya, batas areal HGU menimbulkan banyak kekeliruan. “Kuburan digusur. Ketika masyarakat meminta haknya, bukan itikad baik dari perusahaan. Malahan ingin memenjarakan masyarakat,” ucapnya.

Akibat penyempitan sungai oleh perusahaan, lanjut Jayan, 3 kampung terkena banjir. Pasalnya, tanggul yang dibuat perusahaan menjadi pemicu datangnya banjir. “Namun demikian, perusahaan tidak peduli dan tidak membantu sedikitpun,” keluhnya.

Pemkab Kubar diwakili Kepala Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan Stepanus, Assisten I Silas Sinar, Kadis Lingkungan Hidup Ali Sadikin dan Kepala BPN Kubar memediasi warga 3 kampung dengan PT KLJ dan KHL, Selasa 12/9/2017. REYBER BENHOUSER SIMORANGKIR/KABARKUBAR.COM

Hal senada disampaikan Petinggi Kampung Besiq, Rudi. Ia mengusulkan, agar dibentuk tim yang bertugas mengukur batas areal HGU Perusahaan dengan areal pemukiman warga kampung. Ia menuturkan, telah banyak perbuatan perusahaan yang telah nyata-nyata merugikan masyarakat sekitar.

“Seperti limbah pabrik yang dibuang ke Hulu Sungai Perak, mengakibatkan air sungai menjadi hitam dan ikan banyak yang mati. Batas penanaman sawit seperti yang diatur Perda dan Kepres yakni 150 meter dari Daerah Aliran Sungai juga dilanggar perusahaan,” terang Rudi. Ia menambahkan, Kebun Plasma yang disebutkan janji tinggal janji. Hingga kini warga sekitar tidak pernah mendapat apapun.

Petinggi Kampung Muara Nilik, Kusniadi juga mengesalkan penggusuran dan pembukaan penanaman sawit di hulu sungai, yang telah dilakukan perusahaan. Akibatnya, air sungai menjadi keruh dan masyarakat menjadi kesulitan memperoleh air bersih.

“Pertama masuk, janji perusahaan katanya masyarakat sekitar akan sejahtera, makmur dan punya rumah, motor dan mobil. Ternyata semua hanya janji belaka,” kesalnya, seraya mengungkapkan perihal pembagian hasil Kebun Plasma dan dana CSR juga belum ada.

Sementara Rudi Ranaq, Humas PT KHL menepis apa yang disampaikan warga tersebut. Ia mengungkapkan, segala sesuatunya perihal HGU sudah sesuai dengan prosedur, termasuk perihal ganti rugi pemindahan kuburan dan sebagainya. Menurutnya, perusahaannya tidak pernah melanggar batas wilayah HGU seperti yang disebutkan warga. “Bahkan Perusahaan kami telah memiliki IUP dan HGU,” terangnya.

Demikian Dedi Hermawan, Manager Umum PT KLJ membantah apa yang disebutkan masyarakat 3 kampung itu. Ia mengklaim pengukuran areal HGU sudah melibatkan masyarakat kampung.

“Kami selalu berkoordinasi dengan masyarakat. Terkait limbah pabrik, sudah dilakukan pengecekan instansi terkait. Baik di lokasi Pabrik maupun diluar Pabrik. Semuanya dalam keadaan baik. Sesuai aturan Pemerintah, kami juga telah membagikan Kebun Plasma buat masyarakat,” ucapnya.

Namun Ia tidak memungkiri dana CSR belum dapat dijalankan, sebab perkebunannya selama ini belum menghasilkan. Menurutnya, dana CSR itu akan berjalan seiring dengan pendapatan perusahaan dari perkebunan kelapa sawit.

Pertemuan Perwakilan PT Kruing Lestari Jaya dan PT Ketapang Hijau Lestari dengan Warga Kampung Besiq, Bermai dan Muara Niliq di Ruang Diklat, Lantai III Kantor Bupati Kubar, Selasa 12/9/2017. REYBER BENHOUSER SIMORANGKIR/KABARKUBAR.COM

“Intinya komunikasi yang baik. Ke depannya kita akan jalin komunikasi yang lebih baik lagi dengan masyarakat. Apa usaha dan apa kendala di masyarakat, bisa dikomunikasikan ke kita,” ungkap Dedi.

Sementara Pemkab Kubar yang diwakili Kepala Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan Stepanus didampingi Assisten I Silas Sinar, Kadis Lingkungan Hidup Ali Sadikin dan Kepala BPN Kubar mengambil kesimpulan hasil pertemuan tersebut.

Yakni, pihak PT KLJ dan KHL harus bersedia memberikan peta HGU kepada 3 kampung (Besiq, Bermai dan Muara Niliq). Kedua, surat penerbitan dokumen tanah untuk pembebasan lahan, akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah. “Kita akan benahi dokumen yang ada sebaik mungkin. Perihal apa yang dikeluhkan masyarakat sekitar, akan kita lakukan pengecekan ke lapangan,” sebut Stepanus.

Hadir pada pertemuan tersebut, Kepala BPN Kubar, Iptu Tri Yandi dari Polres Kubar , Kapolsek Damai Iptu Eko Adrijanto, Petinggi Kampung Besiq, Bermai dan Muara Niliq. Perwakilan dari Kodim 0912 Kubar, Tokoh Adat, tokoh masyarakat. #Reyber Benhouser Simorangkir

Komentar

comments