Sengketa Lahan 4 Hektare di Ngenyan Asa, Ini Proses Hukum Hingga Putusan Kasasi

38 views

Tinus Ajukan Gugatan Dalam Objek Perkara Yang Sama

Pelaksanaan Eksekusi disaksikan oleh Kepala Kampung Ngenyan Asa, Pinus Roni bersama sejumlah tokoh masyarakat setempat. ANTHONY TOBING/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Sebidang tanah seluas 40.000 meter persegi menjadi objek sengketa antara Emanuel Udong melawan Ranung dan Lim. Lahan yang sekarang berada di wilayah RT 4 Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat itu, disengketakan lewat jalur hukum.

Kemarin, eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat dengan didampingi sejumlah personel Polres Kubar. Disaksikan Kepala Kampung Ngenyan Asa, Pinus Roni dan pihak tergugat serta beberapa tokoh masyarakat setempat.

Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 638/K/Pdt/2012 tertanggal Rabu, 19 Juni 2013. Yang menolak Permohonan Kasasi dari pihak Ranung dan Lim. Namun, pemberitahuan putusan kasasi kepada pihak pemohon dan termohon baru disampaikan pada 10 Desember 2013.

Majelis Hakim Kasasi adalah H Djafni Djamal sebagai Hakim Ketua dan Takdir Rahmadi serta H Mahdi Soroinda Nasution selaku Hakim Anggota. Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu.

Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 26/PDT/2011/PT SMDA tertanggal Senin, 13 Juni 2011. Yang menerima permintaan banding dari para pembanding semula para tergugat. Keputusan ini juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 06/Pdt.G/2009/PN. Kubar tanggal 2 Agustus 2010, yang dimohonkan banding dengan perbaikan seperlunya, berupa meniadakan amar putusan point 5.

Sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan sebagai hukum sah dan berharga bukti kepemilikan Penggugat berupa surat Kepemilikan Tanah (hak milik) yang dibuat diatas kertas segel bermaterai Rp. 1000 Nomor : 31/DS/NA/1989 tanggal 2 Nopember 1989 oleh Kepala Desa Ngenyan Asa Y. Toking serta diketahui oleh Camat Barong Tongkok Drs Agustinus Markus;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di RT II (sekarang RT IV) Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok Daerah Tingkat II Kabupaten Kutai (sekarang Kabupaten Kutai Barat) Propinsi Kalimantan Timur adalah peninggalan dari orang tuanya bernama W Ngedang, dengan ukuran dan batas-batas. Yakni luas 40.000 meter persegi dengan lebar depan dan belakang 100 meter, serta panjang kiri dan kanan 400 meter

Lahan tersebut berbatasan sebelah utara dengan Jalan Umum yang sekarang Jalan Barong Tongkok-Melak, sebelah selatan adalah tanah kosong, sebelah barat adalah Sentawaq dan sebelah timur adalah tanah kebun karet milik Haron.

Eksekusi pada Senin, 20 Maret 2023 didampingi sejumlah personel Polres Kubar yang dipimpin Wakil Kapolres Kubar, Kompol I Gde Dharma Suyasa. ANTHONY TOBING/KABARKUBAR.COM

Pengadilan Tinggi Kaltim menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya. Sehingga menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengosongkan tanah perwatasan dari segala hak milik mereka atau orang lain dan kemudian menyerahkan kepada Penggugat.

Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya dan menghukum para Pembanding/para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp100 ribu.

Majelis Hakim pada Tingkat Banding ini diketuai DR H Andi Samsan Nganro SH MH dengan dua Hakim Anggota. Yakni James Butar Butar SH MHum dan Sularso SH. Tanggal Penerimaan Kembali Berkas Banding pada Kamis, 3 November 2011 dan Tanggal Pengarsipan Banding pada Selasa, 7 April 2015.

Perkara ini pertama kali didaftarkan ke PN Kubar sebagai Objek Sengketa Tanah pada Senin, 2 November 2009, dengan Nomor Perkara: 6/PDT.G/2009/PN.KUBAR. Sebagai penggugat adalah Emanuel Udong, melawan Ranung dan Lim sebagai pihak tergugat.

Pada peradilan tingkat pertama ini, Majelis Hakim diketuai Paskatu Hardinata SH MH dengan Jamuji SH MH dan Donny Suryo Cahyoprapto SH MH sebagai Hakim Anggota. Sedangkan Panitera Pengganti adalah Ripaddin SH.

Majelis Hakim mengabulkan  gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan sebagai hukum sah dan berharga, bukti kepemilikan penggugat berupa surat Kepemilikan Tanah (Hak Milik) yang dibuat di atas kertas segel bermaterai Rp1000 Nomor: 31/DS/NA/1989 tanggal 2 November 1989 oleh Kepala Kampung Ngenyan Asa, Y Toking serta diketahui oleh camat Barong Tongkok, Drs Agustinus Markus.

14 Tahun Bersengketa, PN Kubar Eksekusi 4 Hektare Lahan di Ngenyan Asa

Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah perwatasan yang terletak di RT IV itu adalah peninggalan dari orang tuanya bernama W Ngedang. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah melanggar hak subyektif orang lain dan kepatutan telah menguasai tanah milik Penggugat sejak tahun 2005. Serta menebang/ membabat/dimusnahkan tanaman pohon karet tidak dapat Penggugat nikmati.

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengosongkan tanah perwatasan dari segala hak milik mereka atau orang lain dan kemudian menyerahkan kepada Penggugat. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp951 ribu.

Dalam gugatannya, Penggugat menuntut Ranung dan Lim secara tanggung renteng atas kerugian hilangnya mata pencarian Penggugat sejak tahun 2005 sampai dengan saat tersebut sebesar Rp3.386.880.000, sekaligus dan seketika.

Menghukum Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian moriil sebesar Rp miliar secara tunai dan sekaligus. Juga menghukum mengosongkan tanah perwatasan dari segala hak milik mereka atau orang lain dan kemudian menyerahkan kepada Penggugat.

Meski eksekusi berhasil dilakukan, proses hukum kembali dijalankan. Mewakili keluarga tergugat sekaligus Kuasa Hukum pihak yang dieksekusi, Gregorius Gagar berharap pihak PN menunda eksekusi. Hanya saja, keputusan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap dengan masuknya surat sanggahan eksekusi di PN Kubar, yang akan bersidang pada 4 April, lalu masuk juga laporan ke Polres Kubar. Yaitu dugaan pemalsuan surat. Kita berharap proses ini berjalan, kami bisa menang, maka eksekusi ini bisa dipulihkan ketika kami menang,” jelasnya.

Humas PN Kubar, Buha Ambrosius Situmorang mengakui adanya upaya hukum dari tergugat yang telah mendaftarkan gugatannya dan diterima oleh PN Kubar pada Selasa, 14 Maret 2023. Dijadwalkan akan dimulai sidang pada Selasa, 4 April 2023 mendatang. “Namun hal ini tidak dapat menunda atau membatalkan proses eksekusi,” katanya.

Dari situs resmi PN Kubar, guatan Objek Sengketa Tanah itu dengan Nomor Perkara: 31/Pdt.Bth/2023/PN Sdw. Tercatat sebagai Penggugat adalah Tinus. Sementara Tergugat adalah Emanuel Udong dan Lim.

Dalam Petitum, Tinus mengklaim lahan tersebut adalah bagian dari miliknya seluas 50.000 meter persegi dengan ukuran panjang 500 meter dan lebar 100 meter. Sedangkan batas-batasnya adalah Jalan Poros Barong Tongkok yang sekarang Jalan Sendawar Raya di Sebelah Utara.

Sebelah Selatan  milik Antonius Ugun, Sebelah Barat dimiliki Sentawaq dan Sebelah Timur  ada empat orang. Yaitu Haron, Seriana, Yuliana dan Priyana SH. #Athony Tobing

Komentar

comments