Sengketa Warga Kampung Dingin VS EBH, Polres Kubar Tetapkan Tersangka Baru

70

Kapolres Kubar Bantah Tidak Menghargai Adat Dayak

Kepala Polres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Ada babak baru dalam kasus sengketa lahan antara PT Energi Batu Hitam atau EBH dengan warga Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat. Kepolisian Resor Kutai Barat menetapkan tersangka baru. Total enam orang sudah dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

Tersangka kali ini adalah Danang Susanto alias Ferdi. Ia tercatat sebagai warga Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai. Ferdi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 216 ayat 1 KUHP. Ferdi diJadwalkan diperiksa di Mapolres Kubar pada Jumat, 17 Maret 2023.

Alasan Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar, Ferdi membawa senjata tajam saat melakukan aksi penutupan jalan tambang EBH pada Kamis, 16 Febuari 2023 lalu. Senjata tajam yang oleh warga disebut ‘mandau’ itu sudah disita polisi sebagai barang bukti.

Menurut Kepala Polres Kubar, AKBP Heri Rusyaman, penyitaan mandau tersebut dilakukan petugas demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. “Saat itu ada potensi memanas atau mungkin bisa chaos. Tindakan kepolisian pasti terukur dan tentu tidak asal-asalan,” katanya di Mapolres Kubar pada Kamis, 16 Maret 2023.

Polisi mengakui mandau adalah ciri khas masyarakat Dayak, khususnya di Kutai Barat. Namun menurut Kapolres Kubar, mandau yang dibawa dalam situasi konflik tetap harus diamankan. Sebab sajam sejenis parang itu bukanlah alat kerja biasa dan berpotensi disalahgunakan.

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Erika Siluq Tuding Ada Upaya Kriminalisasi

Jika Mandau itu peruntukannya sesuai dengan waktu, tempat dan kegunaannya, polisi atau aparat penegak hukum tidak akan melakukan penyitaan. Tindakan itu (penyitaan), lanjut AKBP Heri Rusyaman, telah sesuai dengan aturan yang ada.

AKBP Heri Rusyaman juga membantah jika pihaknya tidak menghargai adat. Hanya karena menyita mandau yang sudah dianggap sebagai sarana adat di lokasi konflik. “Karena saat itu ada beberapa masyarakat yang membawa Mandau, di saat situasinya ada masalah,” ujarnya.

“Kita menghindari mereka menggunakan Mandau itu sebagai alat untuk mengintervensi pegawai lain atau perusahaan. Sehingga masyarakat atau perusahaan pun ada kekhawatiran. Makanya pihak kepolisian datang ke lokasi, kita lakukan komunikasi preventif, persuasif dengan semuanya,” pungkasnya. #Anthony Tobing

Komentar

comments