Rampas HP dan Benturkan Kepala Korban ke Dinding Kamar

LONG HUBUNG – KABARKUBAR.COM
YL yang sehari-hari bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit, harus berulangtahun ke 34 di ruang tahanan Kepolisian Resor Kutai Barat. Bagaimana tidak, pria asal Provinsi Nusa Tenggara Timur ini dilaporkan telah menyetubuhi seorang remaja putri. Korban, sebut saja Melati, berusia 15 tahun, diperkosa di ruang barak yang ditempatinya.
Kejadian bermula saat Melati sedang duduk depan rumahnya di perumahan PT Marsam Citra Adi Perkasa (MCA) 1, Kampung Long Gelawang, Kecamatan Laham. Saat itu Minggu, 29 Maret 2020 sekira jam 5 sore, Melati sedang memainkan telepon seluler atau handphone.
“Lalu YL datang, mendekati korban, dan mengajak ngobrol. Pelaku merebut dan membawa HP korban ke mesnya. Karena direbut, korban mengikuti YL untuk meminta HP dikembalikan,” ungkap Kepala Polres Kubar, AKBP Roy Satya Putra, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar, Iptu Iswanto pada Selasa, 28 April 2020.
Sesampai di mes YL yang berstatus pekerja MCA 1, Melati ditarik ke dalam kamar. Lalu membenturkan kepalanya ke dinding. “Pelaku lalu memberikan air minum pada korban. Antara sadar dan tidak sadar, YL menyetubuhi korban,” jelas Iptu Iswanto didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kubar, Ipda Arianto.
Ipda Arianto menambahkan, usai melakukan hubungan suami istri dengan korban, YL menggendong korban lewat belakang rumah. Kebetulan orangtua Melati sedang bersantai di belakang rumah, dan melihat anaknya digendong YL. Ibu korban lalu meneriaki. “Kenapa kamu tega perkosa anak saya,” katanya menirukan ibu Melati.
Emosi, ibu Melati bergegas menjemput AS, kakak kandung korban yang bekerja sebagai Staf di Kantor MCA 1 yang tidak jauh dari barak ditempati. Subuh besoknya, mereka tiba di Markas Komando Kepolisian Sektor Long Hubung di Kampung Data Bilang untuk membuat laporan pengaduan.

“Anggota Polsek Long Hubung pun mendatangi pelaku dan menginterogasi. Awalnya tidak ngaku, dan mencoba mengarang cerita atau berdalih. Tapi setelah dikonfrontir dengan orangtua korba selaku saksi, barulah dia mengaku,” beber Ipda Arianto.
Kepada Polisi, AS menyatakan Melati datang ke MCA bersamanya dan orangtua. Adiknya tidak lagi bersekolah karena pernah mengalami kecelakaan lalu lintas sebelum ke MCA. Akibatnya, tangan dan bagian kepalanya ada bekas yang membuat Melati lemah fisiknya. “Hari itu (kejadian), orang di barak memang sepi. Semua pergi kerja di kebun, karena kerja ganti hari Sabtu yang tidak boleh bikin apa-apa, ada acara adat (Tuhing) di kampung (Long Gelawang),” ujarnya.
Informasi diterima KabarKubar dari lokasi kejadian, tempat kejadian perkara hanya berjarak sekitar 8 meter dari tempat tinggal korban. Barak atau bangsalan masih satu atap. “Dia (pelaku) pelaku itu dikenal ganas kayak Geng, jadi orang-orang takut sama dia. Ada pernah hampir terjadi kasus yang sama, tapi tidak ada yang berani lapor Polisi,” tukas seorang pria yang juga pekerja kebun sawit di MCA.
Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Sebab disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yang berbunyi: Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi
setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau
dengan orang lain. #Sonny Lee Hutagalung