Simpan Sabu di Celana Dalam, Supir Truk Dari Tanjung Dibekuk di Simpang Dingin

0 views

Ngakunya Biar Kuat Nyetir

Satu unit Truk Mitsubishi Canter warna kuning, turut diamankan di Markas Polres Kubar sebagai barang bukti kejahatan dilakukan DM. KELVIN NURDIN/KABARKUBAR.COM

MUARA LAWA – KABARKUBAR.COM
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Barat kembali menangkap seorang yang diduga mengonsumsi narkotika jenis Sabu. Kamis 26/7/2018 sekira pukul 12.30 Wita, Tim Buru Sergap Satresnarkoba menangkapnya di Jalan Poros Kubar-Samarinda. Tidak jauh dari Simpang Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa. Barang bukti diduga Sabu seberat 1,2 gram didapati pada DM (37) yang disimpan di celana dalam dikenakannya.

Diungkapkan Kepala Polres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan, DM ditangkap atas dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Pria yang beralamat di Buntu Karau No. 408 RT 06 Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan ini dicari. “Anggota kami langsung menyelidiki, dan mengintai begitu melihat truk yang dikemudikan tersangka memasuki wilayah Kubar,” ujarnya melalui Kepala Satresnarkoba, AKP Jamhari.



DM yang merupakan kelahiran Magelang, Yogyakarta, diketahui berangkat dari Tanjung sebagai ibukota Kabupaten Tabalang di Provinsi Kalimantan Selatan. DM ditemani seorang kondektur mengantarkan muatan semen yang dibawanya ke Kota Samarinda. Dari Samarinda, Truk Mitshubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi DA 8024 YC itu kemudian melanjutkan perjalan ke Kubar dengan muatan berbeda.

Barang bukti yang diamankan dari belakang jok kabin truk yang dikemudikan dan dari celana dalam dikenakan DM. KELVIN NURDIN/KABARKUBAR.COM

Tim Buser Satresnarkoba hendak menghentikan truk itu di Simpang Kalteng, tapi urung karena melaju cukup kencang. Akhirnya di depan warung dekat Kantor Camat Muara Lawa berhasil dihentikan. “DM dan kernetnya langsung diminta turun, dan anggota menggeledah kabin truk. Akhirnya ditemukan sebuah pipet kaca warna bening beserta selang yang terbuat dari karet warna hitam, yang tampak baru dipakai mengonsumsi Sabu,” beber AKP Jamhari, Minggu 29/7/2018 melalui sambungan telepon.

DM mengakui alat mengonsumsi Sabu tersebut miliknya, tapi menyebut tidak menyimpan barang haram tersebut. “Tapi anggota tidak hilang akal, tubuh DM dan kernetnya digeledah. Akhirnya ditemukan tiga poket kecil yang diduga Sabu yang masing-masing dibungkus plastik bening di celana dalam DM,” ungkap mantan Kepala Polres Damai ini.



Usai penggeledahan yang disaksikan beberapa masyarakat setempat, DM dan sejumlah barang bukti lainnya ke Markas Polres Kubar yang berjarak sekitar 35 kilometer. “Biar nggak ngantuk kalau nyetir pak. Soalnya dari Tanjung ke Samarinda, terus ke Kubar ini cukup jauh,” ujar DM saat diinterogasi Polisi di Ruang Satresnarkoba Polres Kubar.

Jika terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yang disangkakan, DM terancam dipenjara selama 15 tahun. #Kelvin Nurdin

Komentar

comments