Simpan Sabu di Sepatu, Pemuda Ini Diringkus di KM 9 Gunung Bayan

84 views

Ada Informasi Peredaran Narkoba di Perkebunan Sawit PT Lonsum

MUARA PAHU – KABARKUBAR.COM
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Muara Pahu meringkus AS yang masih berusia 21 tahun. Pemuda yang tercatat sebagai warga Kampung Gunung Bayan, Kecamatan Muara Pahu ini didapati menyimpan satu poket narkotika jenis Sabu. Ia terancam terkurung di penjara selama 15 tahun.

Penangkapan pemuda yang mengaku tidak tamat SMA ini terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2020 malam. Sekira pukul 21.05 Wita, AS melintas di jalan perusahaan pertambangan batubara PT Gunungbayan Pratamacoal.



Tepatnya di KM 9 jalan yang sudah sepi dari aktivitas pengangkutan batubara. Tidak mau kehilangan, Polisi yang sudah mengintai, langsung menghentikan dan menangkap.

“Kami menerima informasi kalau di areal perusahaan perkebunan kelapa sawit Lonsum (PT London Sumatera Tbk) ada peredaran narkotika jenis Sabu. Anggota menyelidiki dan menangkap AS sewaktu melintas di jalan hauling (pengangkutan batubara) GBPC,” ungkap Kepala Polsek Muara Pahu, AKP Jumali, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kubar, Iptu Darwis Yusuf.

AS, saat ditangkap pada Minggu, 16 Agustus 2020 sekira jam 9 malam di jalan hauling PT Gunungbayan Pratamacoal. ISTIMEWA/KABARKUBAR.COM

Saat ditangkap, AS digeledah. Namun tidak didapati barang haram dari saku celana yang dikenakan pemuda itu. Begitu juga saat jok motor metik yang dikendarainya dibuka. Tidak satu pun barang mencurigakan atau ilegal ditemukan.

Tidak kehilangan akal, Polisi pun meminta AS mencopot sepatu warna hitam yang dipakainya. Akhirnya, dari dalam sepatu yang tampak lusuh itu didapati 1 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klip. Barang haram itu digulung dalam alumunium foil bekas bungkus rokok.



“Kami amankan tersangka di ruang tahanan Polsek Muara Pahu untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut,” beber Darwis Yusuf kepada KabarKubar pada Senin, 17 Agustus 2020.

AS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35  tahun 2009 Tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, setidaknya AS akan mendekam di penjara selama 4 tahun. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments