Tim Pemenangan Akan Lakukan Gugatan Hukum

LONG BAGUN – Pasangan Jannes Hutajulu dan Hendrik Bungas dinyatakan gagal dalam verifikasi berkas persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahulu menyampaikan keputusan kepada pasangan dan tim pemenangannya. Keputusan itu disampaikan sekira pukul 04.40 wita, Rabu (29/7/2015) tadi. Alasan KPU Mahulu, sejumlah berkas persyaratan tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Menurut Ketua KPU Kalimantan Timur, Mohammad Taufik, hanya satu partai politik yang berkasnya memenuhi syarat, yakni Partai Amanat Nasional. Sedangkan Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Golkar sebagai pengusung Jannes-Bungas dinyatakan tidak lengkap. Ada yang tidak dilengkapi surat keputusan atau rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat parpol bersangkutan. Ada juga yang tidak dilengkapi SK maupun rekomendasi dari DPW atau DPD parpolnya.

“Ada SK dari DPC parpolnya, tapi tandatangan ketua dan sekretaris tidak lengkap. Ada tandatangan ketuanya, tapi sekretaris tidak ada, juga sebaliknya. Kami membantu dan melayani siapa saja, tapi regulasi harus kami patuhi,” kata Taufik. Ia menyampaikan keputusan tersebut didampingi Sekretaris KPU Mahulu, Surang, serta dua anggota Panwaslu Mahulu, Thomas Ding dan Evi Yustina Ligit.
Keputusan tersebut ditanggapi keras pasangan Jannes-Bungas yang didampingi sejumlah pengurus parpol pendukung dan Ketua Tim Pemenangan, Vincent Pardede. Menurut mereka, kekurangan berkas bisa menyusul. Sebab waktu yang mepet diakibatkan lambatnya mekanisme proses penerbitan SK atau rekomendasi dari DPP maupun DPW masing-masing parpol. “Kalau ada yang kurang kan bisa menyusul, mohon dipahami terbatasnya waktu dan rumitnya birokrasi partai saat ini di DPP. Jika tidak, kami akan menggugat keputusan KPU Mahulu ini,” jelas Ketua DPD II Golkar Mahulu Andi Liing. Ia menambahkan, hal itu akibat berubah-ubahnya peraturan terkait, termasuk Peraturan KPU di tahun 2015.
Setelah perdebatan alot, Jannes-Bungas dan timnya meninggalkan kantor KPU di RT IV Kampung Long Bagun Ilir Kecamatan Long Bagun. Selain Andi Liing, ada Ketua DPD PAN Mahulu Suharto, Sekretaris DPD PAN Mahulu Lejiu, Sekretaris DPD PAN Kutai Barat Eddy Akhmadi, Ketua DPC PBB Mahulu Melkior Parong Tingang, Sekretaris DPC PKPI Mahulu Japri.
Sebelumnya, pasangan Jannes-Bungas nyaris gagal mendaftar sebagai peserta Pilkada Mahulu, 9 Desember 2015 mendatang. Sebab hanya Bungas didampingi sejumlah tim pemenangannya yang tiba di kantor KPU Mahulu pada pukul 14.50 wita. Sedangkan Jannes masih dalam perjalanan dari Kubar menuju Mahulu. Sedangkan KPU dan Panwaslu Mahulu memberi batas waktu hingga pukul 16.00 wita. “Kami memberi waktu hingga jam 4 sore ini untuk kehadiran calon bupati,” ujar Taufik yang menerima tim Bungas, Selasa (28/7/2015).
Dijelaskan Taufik , itu sesuai Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Ia mencontohkan kebijakan di KPU Balikpapan yang lewat 15 menit saja dari pukul 16.00 wita, pendaftaran pun ditutup. “Kami melayani dan membantu semua pihak, tapi kami juga tidak main-main menjalankan regulasi. Kecuali panwas memberi rekomendasi, tapi panwas disini pun tidak berubah,” jelasnya.

Bungas juga Ketua DPC Hanura Kubar meminta kelonggaran kepada KPU Mahulu atas kendala transportasi dihadapi Jannes. Sejumlah pengurus parpol dalam tim Jannes-Bungas juga satu-persatu meminta kebijakan KPU dan Panwaslu Mahulu, agar pasangan didukungnya diterima mendaftar.
Setelah berdiskusi dengan Panwaslu Mahulu dan berkordinasi ke KPU di Jakarta, Taufik memutuskan menerima pendaftaran pasangan Jannes-Bungas. Serah terima berkas pun dilakukan di hadapan sekitar 20 pendukung, termasuk para pengurus kelima parpol pendukung. “Kami terima pendaftaran pasangan Jannes-Bungas, namun mohon dilengkapi surat keterangan dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Mahulu, soal kendala transportasi,” tukasnya.
Jannes akhirnya tiba di kantor KPU Mahulu tepat pukul 19.35 wita setelah melanjutkan perjalanan darat dari Kampung Ujoh Bilang menumpang motor. Jannes yang mengenakan celana jeans dipadu kemeja tangan panjang motif kotak-kotak warna putih-hitam tampak basah. Sebab hujan deras mengguyur wilayah Kecamatan Long Bagun. Lewat jam 12 malam, Taufik memanggil Jannes-Bungas dan timnya untuk menyampaikan proses verifikasi berkas dihentikan sementara. “Ini sudah lewat pukul 24, jadi kami hentikan dulu. Nanti kita lanjutkan dan akan kami sampaikan hasilnya malam ini juga. Silahkan jika ingin menunggu di kantor ini, atau di tempat lain,” jelas Taufik. #Sonny Lee Hutagalung