Soal Dugaan Korupsi Dana Desa di Kampung Betung, Ini Jawaban Jaksa

41 views

Kejari Kubar Menunggu Hasil Audit Inspektorat Kubar

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Syarief Sulaiman Nahdi. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Laporan adanya dugaan korupsi pada pengelolaan Dana Desa di Kampung Betung, Kecamatan Siluq Ngurai, terus bergulir. Pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat mengaku tidak ingin dianggap ‘cuek’ atau melupakan berkas laporan dari masyarakat. Terlebih, alokasi Dana Desa dari Pemerintah Pusat menjadi atensi khusus dari pimpinan berbagai lembaga hukum.

Diakui Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi, pihaknya sedang ‘berdiam diri’ untuk penanganan kasus dugaan korupsi. Yakni dalam penyelidikan, penyidikan, termasuk pemanggilan para pihak untuk diperiksa atau dimintai keterangan. “Kita cooling down (tenang) dulu, sampai Pemilu 2019 selesai. Kita tidak mau mengganggu pelaksanaan Pemilu,” ujarnya, Kamis 28/2/2019 di ruang kerja.

Terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Kampung Betung, Kejari Kubar mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Kutai Barat. Sebab dalam mengantisipasi kekurangan di bidang pengelolaan keuangan, melibatkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP.



Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, APIP berperan di bidang pengawasan. Anggotanya terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, APIP Provinsi, APIP Kabupaten dan APIP Kementerian atau Inspektorat Jenderal. “Inspektorat bagian dari APIP, dan kita tahu memiliki tugas tidak ringan,” jelasnya.

“Kita tunggu hasil audit Inspektorat Kubar dulu. Nanti jika sudah ada, baru kita akan tindaklanjuti di sini (Kejari Kubar). Jika seandainya Inspektorat lalai, atau tidak melakukan audit tersebut, kita bisa ambil alih,” imbuh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kubar, Indra Rivani, di ruangan dan waktu terpisah.

Tanggapan Kejari Kubar untuk menjawab keingintahuan masyarakat atas proses hukum pada kasus tersebut. Terutama bagi mereka yang memberikan kepercayaan kepada Jaksa untuk menangani dugaan rasuah pada Dana Desa Tahun Anggaran 2017 itu.

“Minta tolong kepada Inspektorat, supaya bisa cepat mengeluarkah hasil audit tentang kerugian dana desa di Kampung Betung. Karena nyata-nyata kerugian itu dirasakan betul oleh masyarakat,” ungkap Alsyus, Tokoh Pemuda Kubar asal Kampung Betung.

Ia menambahkan, warga di Kampung Betung menunggu keadilan atas hasil laporan ke Kejari Kubar sejak Kamis 2 Agustus 2018 lalu. Sebab dirasa waktunya sudah lama. Dan mempertanyakan alasan Inspektorat yang terkesan menahan proses atas kasus tersebut. “Masak Inspektorat tidak kasihan? Jangan kejaksaan tidak bisa bekerja secara maksimal mengusut masalah ini sampai ke pengadilan. Hanya karena terhambat oleh pekerjaan Inspektorat yang kurang profesional,” kata Alsyus.

Sebelumnya diberitakan KabarKubar, laporan warga Kampung Betung ke Kejari Kubar dilampiri sejumlah dokumen pendukung yang diserahkan ke Jaksa. Ada salinan Realisasi Laporan Pelaksaan Proyek Tahap I, foto-foto di lokasi proyek dan Laporan Corporate Social Responsibility PT Anekareksa International.

Diduga ada yang janggal dalam pelaksanaan proyek bernama Pembangunan Peningkatan Jalan Kampung senilai Rp582.543.000 bersumber dari APBN tahun 2017. Menurut perhitungan pelapor, setidaknya Rp171.125.000 diduga tidak benar pertanggungjawabannya. Yakni pada penyewaan tiga jenis alat berat yang disebutkan, termasuk mobilisasinya.

“Ada bukti dari PT Anekareksa International, jika alat berat itu tidak dibayar. Tapi adalah bantuan dalam program CSR (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan). Jadi sudah terjadi penyelewengan ratusan juta rupiah,” beber Bobi Martinus, salah seorang pelapor.

Hal lain diduga tidak benar adalah volume pasir dan batu atau sirtu. Sebab dalam laporan realisasi disebutkan ada 917 meter kubik sirtu yang telah digunakan. Harga satuannya Rp500 ribu permeter kubik, dengan nilai total Rp458.500.000. Menurut Bobi, ketebalan sirtu yang standarnya antara 20-25 centimeter, namun di lapangan hanya 4 centimeter.



“Harga sirtu tidak masuk akal, biasanya Rp300 ribu satu ret isi 4 meter kubik. Jika 917 meter kubik dibagi 4 kubik satu ret, ada 229 truk. Tapi kami dapat informasi hanya 86 ret, dan anehnya tidak ada pengawasan dari BPK (Badan Perwakilan Kampung),” jelasnya.

Ia mengatakan, proyek jalan kampung tersebut mestinya berada di pemukiman atau luar pemukiman dalam areal kampung. Tapi proyek yang dimaksud dilaksanakan di Jalan Poros Muhur-Lendian Lian Nayuq yang melewati Kampung Bentas, Betung, Kiak, Tendiq dan Penawang. Lebih lagi, jalan itu sudah pernah dikerjakan melalui APBD Kubar tahun anggaran 2006 dan juga di tahun 2007.

Informasi didapat KabarKubar, Anggaran Kampung Betung di tahun 2017 mencapai Rp1.015.219.000. Yang terbagi dua sumber, yakni Dana Desa senilai Rp780.243.000 dan Alokasi Dana Kampung sebesar Rp239.976.000. Sedangkan Dana Desa dialokasikan dalam dua proyek pembangunan, yakni Sarana Air Bersih Rp197.700 dan Pembangunan Jalan Kampung Rp582.543.000. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments