Menunggu Hasil Audit Sejak Maret 2019

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Tidak lengah, Kejaksaan Negeri Kutai Barat terus menelisik dugaan korupsi pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu senilai Rp30.797.582.800. Tidak ingin disebut ‘Tidak Kerja’, Jaksa yang menangani dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2015 itu pun berupaya keras. Guna menuntaskan proses hukum kasus yang menjadi atensi publik, khususnya di Mahulu dan Kabupaten Kutai Barat.
“Kami sudah menyurati Inspektorat KPU RI, tapi belum ada balasan. Surat kedua segera kami layangkan, dan Penyidik akan mendatangi langsung ke Jakarta,” ungkap Kepala Kejari Kubar, Wahyu Triantono, Jumat 27/9/2019 di ruang kerja.
Wahyu yang sebelumnya menjabat Kepala Kejari Kota Malang ini menegaskan, pihaknya tetap melakukan upaya penyidikan dengan keterbasan jumlah personel. Terlebih sejumlah kasus dugaan korupsi pada tahan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sedang ditangani.
Hanya saja, hasil audit dari Inspektorat KPU RI yang diminta sejak Maret 2019 lalu tidak kunjung terbit. Sebab ada lembaga tersendiri untuk mengaudit keuangan seluruh KPU di Indonesia. Untuk KPU di Provinsi Kalimantan Timur juga ada Inspektorat sendiri.
“Kita tidak mau dibilang tidak kerja, tapi ada proses yang tidak bisa kami sampaikan ke publik. Jika nanti ada penetapan tersangka, pasti kami publikasikan,” kata Wahyu yang pernah menjabat Kepala Kejari Wonosobo di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kajari Kubar sebelumnya, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Penyidik Kejari Kubar optimis berhasil mengungkap dana hibah yang bersumber dari dua mata anggaran itu. Yakni dari APBD Kabupaten Mahulu tahun 2015 senilai Rp12 miliar, yang kemudian bertambah sebesar Rp18.797.582.800 pada APBD Perubahan tahun yang sama. “Barang bukti sudah kami miliki, sebagian besar adalah dokumen yang kami sita saat melakukan penggeledahan (Kamis 13 September 2018) di Kantor KPU Mahulu,” katanya.
Ditanya soal kemungkinan tersangka dari pihak Sekretariat maupun lima Komisioner KPU Mahulu, Syarief enggan berkomentar. “Tunggu sajalah, nanti juga akan kita buka ke publik. Yang jelas, kasus ini tidak berhenti. Kita masih menunggu audit Inspektorat KPU RI,” tegasnya.

Dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat KPU Mahulu terus disidik Jaksa. Selama tahap Penyelidikan pada tahun 2017, hingga dinaikkan menjadi Penyidikan pada 16 Agustus 2018 lalu, belasan orang telah diperiksa. Bahkan beberapa di antaranya harus bolak-balik memenuhi panggilan Jaksa.
Selain diduga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, kejaksaan diminta makin profesional dalam penanganan perkara korupsi. Selain Sekretaris KPU Mahulu, Surang, empat Pejabat Kepala Sub Bagian dari kantor yang terletak di Kampung Long Bagun Ilir Kecamatan Long Bagun itu juga telah diperiksa. Yakni Darius Kamuntik, Tanis Tekwan, Natanael Munandar, dan Joni.
Usai penyelenggaraan Pilgub Kaltim 2018, Bendahara KPU Mahulu, Veronika Hubung, yang ‘menghilang’ hampir dua tahun juga telah memenuhi panggilan Jaksa. Ia diperiksa bersamaan dengan Surang di hari yang sama, Selasa 18 September 2018.
Kemudian pada Selasa 25/9/2018, Ketua KPU Mahulu, Florianus Nyurang memenuhi panggilan Jaksa. Lalu, Rabu 26/9/2018, Jaksa memanggil Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik dan Divisi Hukum KPU Kaltim Viko Januardhy. Esoknya, Kamis 27/9/2018, Penyidik Kejari Kubar memeriksa tiga Komisioner KPU Kaltim lainnya. Yakni Syamsul Hadi (Divisi SDM, Sosialisasi, dan Partisipasi Masyarakat), Rudiansyah (Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu) serta Ida Farida (Divisi Keuangan dan Anggaran). Ketiganya diperiksa sebagai saksi sejak jam 10 pagi hingga jam 6 sore.
Kamis 4/10/2018, Jaksa memanggil Saaludin sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Mahulu. Kemudian pada Jumat 5/10/2018 gantian yang dipanggil adalah Yohanes Jentra, Divisi Hukum KPU Mahulu. Jaksa juga telah memanggil Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Mahulu, Agustinus Lejiu, serta Leonder Awang Ajaat sebagai Divisi Keuangan dan Anggaran KPU Mahulu. #Sonny Lee Hutagalung