Soal Korupsi Pengadaan Ambulans Diskes Kubar, Kejari Kubar Sebut Masih Kasasi

1581

5 Tahun Belum Ada Putusan Mahkamah Agung

Tekad Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Wahyu Triantono, untuk menuntaskan sejumlah kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM

Proses hukum pada kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Kendaraan Operasional Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2012 dipertanyakan. Kasus itu telah diputus dalam sidang Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, Selasa 15 April 2014 lalu. Lima tahun berlalu, putusan pengadilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak kunjung turun.

“Sedangkan dua terdakwa kasus korupsi Pengadaan Alat-alat Kesehatan pada RSU Harapan Insan Sendawar sudah dieksekusi, karena petikan kasasinya sudah turun. Kasus itu diajukan kasasi pada 6 Juni 2018, dan eksekusi pada 4 September 2019. Artinya hanya sekitar setahun,” kata Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Andi Agus, Kamis 26/9/2019.

Kasus yang dimaksud adalah proyek senilai Rp3,5 miliar dari dua sumber. Yakni Rp 2,4 miliar dari Dana Alokasi Khusus Kementerian Kesehatan, dan Rp 950 juta dari anggaran Badan Layanan Unit Daerah Provinsi Kaltim. Keduanya ditampung dalam tahun anggaran 2012, dan disebut merugikan negara senilai Rp 1,5 miliar.



Ditemui di ruang kerjanya, Jumat 27/9/2019, Kepala Kejari Kubar Wahyu Triantono mengaku belum mengetahui kasus ini. Menjabat Kajari Kubar sejak serah terima jabatan di Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kamis 14 Maret 2019 lalu, belum mendapat informasi seputar kasus itu. “Akan kami telusuri dulu, karena saya baru tahu kasus ini. Jika memang sudah ada putusan kasasinya, langsung kita eksekusi,” katanya.

Senin, 30/9/2019 padi tadi, Wahyu Triantono menyampaikan informasi terbaru kepada KabarKubar. “Sudah kami telusuri, ternyata masih dalam proses kasasi,” katanya saat bertemu di ruang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kubar, Ricki Panggabean.

Penelusuran KabarKubar, kasus ini telah mendapat Putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Samarinda dengan Nomor:15/Pid.Tipikor/2013/PN Smda, tanggal 30 Oktober 2013. Zulkarnain divonis Pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah Terdakwa supaya ditahan, dan denda Rp 50 juta subsidair 1 tahun kurungan. Namun Terdakwa menyatakan banding.

Kemudian, Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: 09 /Pid.Tipikor/2014/PT.KT.SMDA, tanggal 14 April 2014. Zulkarnain dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 2 bulan penjara. Vonis ini diputus oleh Laurensius Sibarani sebagai Ketua Majelis Hakim, Leonardus Butar Butar dan Mochamad Ilyas selaku hakim anggota.

Zulkarnain didampingi Burhan Ranreng sebagai penasihat hukum yang berkantor di Jalan Thoyeb Hadiwijaya No.01, RT 54 Kota Samarinda. Dengan surat kuasa khusus tertanggal 3 April 2013.

Proyek dengan nilai kontrak Rp 288.855.000 itu dihitung telah merugikan negara senilai Rp 262.595.455. Berawal dari Proyek Pengadaan Kendaraan Operasional di Diskes Kubar pada 21 Juli 2008. Yakni untuk pengadaan satu unit Mitsubishi Strada Triton Double Cabin 4×4. Sesuai dengan DPA SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) bernomor 1.02 01 02 05 5 2 sebesar Rp 300 juta.

Pejabat Pelaksana Teknis Bagian Umum dan Perlengkapan pada Diskes Kubar tahun anggaran 2008 adalah Gusran, dan Zulkarnain selaku Pengguna Anggaran. Sedangkan Bendahara Pengeluaran saat itu adalah Misdi, dan Edy Surianto serta Paskalis Dedy sebagai

Ketua dan Sekretaris Panitia Lelang/Pengadaan. Maria Dewi selaku Direktur CV Jangin Putratama, memberikan kuasa kepada Hendrikus Gamas sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tersebut.

Lantas terbitlah Surat Keputusan Nomor: 440.449.2/07/GN.APBD/VII/2008 tanggal 15 Juli 2008. Dengan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 440.449.02/07/SPMK.APBD/VII/2008 dan Kontrak/Surat Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan Tahun 2008 Nomor: 440.449.2/07/KK-APBD/IX/2008 tanggal 21 Juli 2008.

Atas dasar SPMK itu, CV Jangin Putratama mengajukan pembayaran uang muka sebesar 30 persen melalui surat Nomor: 031/JPT-DINKES/VII/2008 tanggal 28 Juli 2008. Namun transfer ke rekening Nomor: 0112074970 atas nama Hendrikus Gamas, bukan ke rekening perusahaan. Kemudian Diskes Kubar memroses pengajuan pencairan uang muka itu melalui PPTK. Caranya, dengan melengkapi administrasi seperti menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Nomor 011/SPP-LS/DINKES/2008 tanggal 28 Agustus 2008 senilai Rp86.656.500. Yang diproses Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat untuk diterbitkan SP2D Nomor: 02812/SP2D-LS/DINKES/2008 tanggal 29 Agustus 2008 senilai pengajuan.



Agar dana yang telah dianggarkan tidak kembali ke kas daerah, Zulkarnain selaku Pengguna Anggaran berinisiatif membuat dokumen syarat pencairan dana sebesar 70 persen. Hal itu didasari adanya surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan dari Hendrikus Gamas mewakili CV Jangin Putratama. Isinya, kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai 100 persen paling lambat 23 Desember 2008.

Mobil tidak kunjung diadakan, tapi dibuat dua surat sebagai bukti mobil telah ada. Yakni Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor: 440.027/ /PAN-TU/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 440.027/ /Dinkes-TU/XII/2008 tanggal 10 Desember 2008.

SP2D No.07684/SP2D-LS/DINKES/2008 tanggal 10 Desember 2008 berisi nominal Rp202.198.500. Sehingga kerugian negara mencapai Rp262.595.455, karena dipotong nilai PPN sebesar 10 persen dengan nilai Rp26.259.545. #Sonny Lee Hutagalung

Komentar

comments