Soal Penerbitan Akta Kelahiran Dan Kematian, Disdukcapil Panggil Instansi Medis

3 views

Tandatangan MoU Kerjasama Pelayanan

Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) Kerja Sama Pelayanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, Selasa 19/9/2017 di Ruang Diklat Lantai III Kantor Bupati Kubar, diikuti para pimpinan dan staf instansi kesehatan. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM 

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Barat menegaskan persyaratan dalam mengurus akta kelahiran dan akta kematian. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan kelahiran atau kematian, mengikat kerja sama dalam pelayanan kepada masyarakat terkait penerbitan dua surat penting itu.


Menurut Kepala Disdukcapil Kubar, Bahtiar, kerja sama dengan para pihak yang berkaitan dengan medis, ditujukan sebagai pelayanan khusus. Sehingga masyarakat lebih memahami apa saja syarat yang ditentukan untuk mendapat surat resmi lahir dan meninggal itu.

“Kita harapkan masyarakat lebih paham dan mengerti dalam mengurus aktanya,” ujarnya sebelum menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) Kerja Sama Pelayanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, Selasa 19/9/2017 di Ruang Diklat Lantai III Kantor Bupati Kubar.

Terkait MoU, Bahtiar menyebutkan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan akta kelahiran dan akta kematian. Khususnya yang diselengarakan RSUD Harapan Insan Sendawar, Balai Pengobatan Santa Familia, Puskesmas Melak, Puskesmas Barong Tongkok danPuskesmas Sekolaq Darat.

Dimaksudkan juga untuk meningkatkan pelayanan masyarakat bagi pemohon kedua akta tersebut. Juga menciptakan sinergi yang harmonis, serasi dan terpadu dalam pelaksanaan tugas, dan memberikan status hukum pada anak atas kepemilikan akta kelahiran. Lalu, memberikan bukti kewarganegaraan pada anak. Serta memberikan kepastian hukum pada warga negara yang sudah meninggal untuk menerbitkan akta kematian.

Dalam acara yang dibarengi dengan Bimbingan Teknis Petugas Rumah Sakit, Klinik dan Puskesmas itu, dijelaskan persyaratan dimaksud. Pertama adalah Akta Kelahiran yang terdapat 8 syarat. Yaitu, ada Surat Kelahiran yang ditandatangani oleh dokter, bidan atau penolong kelahiran yang telah dibubuhi cap atau stempel.

Kemudian salinan atau fotocopy Kartu Keluarga orangtua, salinan KTP orangtua, salinan Buku Nikah orangtua, salinan Ijazah orangtua dan surat pernyataan dari Ibu, bagi yang tidak memiliki Surat Nikah. Lalu mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak Perkawinan bagi yang tidak memiliki akta perkawinan. Terakhir, mengisi formulis pendaftaran.

Untuk pembuatan Akta Kematian, hanya 4 syarat. Yakni, surat keterangan kematian yang ditandatangani oleh dokter dan dibubuhi cap stempel. Selanjutnya, salinan KK dan KTP yang bersangkutan, serta mengisi formulir pendaftaran.

Dihadiri sekitar 30 orang, tampak Kepala Dinas Pendidikan Kubar, Ampeng. Sedangkan dari pihak instansi kesehatan, ada HR Bambang Setyo Basuki (Direktur RSUD HIS), Em Groot MASF (Pimpinan Santa Familia), Hj Ena Rosania (Kepala UPT Puskesmas Melak), Arbayanti (Kepala UPT Puskesmas Barong Tongkok), dr Akbar (Kepala UPT Puskesmas Sekolaq Darat). #Lilis Sari


Komentar

comments