Soal Tuntutan Warga Perigiq, Pemkab Bersikap Hati-hati

9 views

Laporan Akan Dibahas Bersama Pihak Terkait

????????????????????????????????????
PRO KONTRA : Dialog warga Kampung Perigiq bersama pihak Kecamatan Jempang dan BPMPK Kubar di Kantor Camat Jempang berlangsung tertib, kendati tuntutan pemberhentian Petinggi Perigiq, Rabin Rabahni, ditanggapi beragam oleh warga sendiri.    HENDRI PHILIP/KabarMahulu.com

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat tidak serta merta mengambil kebijakan terhadap tuntutan masyarakat Kampung Perigiq Kecamatan Jempang. Sejumlah hal menjadi pertimbangan untuk memberhentikan Petinggi Perigiq Rabin Rabahni. Laporan warga akan didalami dengan perhatian khusus, termasuk peraturan-peraturan terkait.

Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kubar, Misran Effendi, semua pihak perlu bertindak hati-hati dan cermat menyikapi tuntutan warga. Sebab jika salah dalam mengambil keputusan, bisa berbalik menjadi kerugian bagi pemerintah. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi acuan dalam memutuskan masalah di Perigiq.  Antara lain telah disetujui bupati atas usulan pemerintah kecamatan yang didasari rekomendasi BPK setempat. Kemudian camat melaporkan ke BPK atas persetujuan Bupati.

Misran juga mengingatkan, saat ini telah ada Komisi Aparatur Sipil Negara yang berwenang menangani perkara-perkara menyangkut pegawai atau pemerintah. Jika salah dalam mengambil tindakan, pemerintah bisa menghadapi tuntutan hukum dari pihak yang merasa dirugikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. “Pemberhentian petinggi tidak mudah, bisa digugat lewat PTUN. Pemerintah bisa kalah, camat juga demikian. Undang-undang terbaru juga sebutkan kalau jadi terpidana baru bisa diberhentikan,” ujarnya dialog bersama warga Perigiq yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Kubar, Senin (4/5/2015) lalu.

Dialog yang dihadiri Asisten I Setkab Kubar, Edyanto Arkan, Asisten III Gabriel Oktavianus dan sejumlah kepala SKPD terkait itu, berlangsung di Lantai III. Kepala BPMK Kubar, Kaswi,

mengakui pernah ada usulan pemberhentian petinggi. Kemudian pihaknya telah melayangkan surat kepada Camat Jempang agar mengadakan rapat di kampung. Hasilnya, BPK Perigiq dan dikuatkan kecamatan melaporkan bahwa petinggi tidak bermasalah dan telah mengikuti aturan berlaku. “Kami tak bisa memproses jika laporan dari kampung baik saja,” jelasnya.

Sekretaris BPK Perigiq, Nargin, membantah pernyataan Kaswi. Ia mengatakan, ia tidak tahu ada surat yang dibuat untuk membalas surat BPMPK Kubar. “Surat (rekomendasi BPK) dibuat sendiri. Saya selaku sekretaris tidak tahu surat itu dibuat,” tegasnya di rapat yang dihadiri juga unsur TNI dan Polri.

Sementara Edyanto Arkan, meminta dilakukan pertemuan oleh BPK Perigiq untuk membahas Petinggi. “Jika ditemukan pelanggaran, mestinya dibuat dulu sanksinya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Perigiq dari berbagai unsur berdialog dengan pihak Pemkab Kubar yang diwakili BPMPK Kubar di Kantor Camat Jempang, Kamis (7/5/2015). Mereka mengeluhkan kinerja Petinggi yang lebih banyak berdiam di Samarinda. Ia meminta Petinggi dicopot karena tidak pernah memperhatikan masyarakatnya. Menurut dia, kegiatan-kegiatan di kampung tidak pernah dihadiri Rabin. “Kalau datang dari Samarinda, dia (Rabin) tidak pernah mau tahu,” ungkap Anggota Badan Perwakilan Kampung Perigiq, Masitah.

Masitah mengatakan, masyarakat memahami Indonesia sebagai negara hukum dan mereka masih bertindak mengutamakan hati nurani. Tuntutan mereka agar Pemkab Kubar segera mencopot Petinggi. “Jangan sempat nanti masyarakat jadi bertindak anarkis. Apabila keinginan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor bupati,” katanya disambut riuh suara tepuk tangan puluhan warga di ruang rapat tersebut.

Pendapat berbeda justru diungkapkan Sudarta Lulus selaku Ketua BPK Kampung Perigiq. Ia tidak melihat kinerja Rabin yang salah. Jika berhalangan atau tidak di tempat, tugas dan fungsi Petinggi masih bisa ditangani sekretaris dan tiga kepala urusan kampung. “Saya dulu saingannya (di pemilihan kepala desa), tapi tak ada yang salah menurut saya dengan Petinggi. Bukan karena masih saudara. Kalau soal tidak di kampung, kan ada wakil-wakilnya,” ujarnya.

“Saya tidak mau berkomentar banyak, biarlah kita serahkan proses tersebut pada aturan yang berlaku, berjalan sesuai peraturan,” tukas Mursim, Ketua RT II Kampung Perigiq.

Menanggapi sejumlah keluhan maupun laporan masyarakat itu, FX Sumardi yang mewakili BPMPK Kubar, mengaku tidak mau gegabah. Hasil rapat akan dibawa ke kabupaten untuk dibahas bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Bagian Pemerintahan. “Kita telusuri dulu apa keterangan semua pihak. Tidak serta merta kita terima pengaduan sepihak. Jika ditemukan kesalahan, nanti akan diproses sebagaimana aturan berlaku,” jelas pria yang menjabat Kasubbid Pendapatan dan Kekayaan Kampung di BPMPK Kubar.    #Hendri Philip

Komentar

comments