Acara Dibuka Wakil Bupati Kutai Barat

BARONG TONGKOK- KABARKUBAR.COM
Menjelang Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Barat menggelar kegiatan ‘Seminar Sehari’, Senin 25/9/2017. Kegiatan yang diselenggarakan di Grand Family Ballroom, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok tersebut, secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kutai Barat, Edyanto Arkan.
Seminar Sehari dilaksanakan, dalam rangka mensosialisasikan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Yakni, langkah kesiapan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
Wakil Bupati Kutai Barat, Edyanto Arkan dalam sambutannya berharap agar seluruh tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi berjalan lancar dan baik. “Dengan ini Seminar Sehari sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilpres Tahun 2019 saya buka,” sebutnya.
Sebagai Narasumber, KPU mengundang Perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kutai Barat, Panitia Pengawas Pemilihan Umum dan Kepolisian Resor. Sementara, acara dimoderatori oleh Karyawan RRI, Elvi Yosevina.

Kepala Bidang Kewaspadaan Bangsa Badan Kesbagpol Kubar, Suwito dalam pemaparannya menyampaikan, peran Pemerintah Daerah dalam Pemilihan Umum sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Pada Pasal 434 ayat 1 disebutkan, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Suwito, seraya memaparkan pasal-pasal UU Nomor 7 Tahun 2017 lainnya terkait peran Pemda dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dalam pelaksanaan Pemilu, Ketua Panwaslu Muhtar Kusuma Atmaja menuturkan, Bawaslu/Panwaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutahiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/kota, PPK dan PPS. Pada kesempatan itu, Muhtar juga memaparkan hal terkait lainnya berkaitan dengan tugas Panwaslu atau Bawaslu.
“Laporan atau temuan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya, paling lambat 7 hari sejak terjadinya dan/ditemukannya Pelanggaran Pemilu,” terang Fachrujiansyah Bachsan, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kubar. Ia menambahkan, ada 3 jenis pelanggaran Pemilu. Yaitu, Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Pidana serta Pelanggaran Administrastif Pemilu.

Sementara narasumber lainnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat AKP Rido Doli Kristian memaparkan terkait penanganan tindak pidana pemilu. Diantaranya, tata cara penanganan Tindak Pidana Pemilu, Majelis Khusus Tindak Pidana Pemilu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu serta pasal-pasal ketentuan pidana Pemilu.
“Dalam UU telah begitu jelas diatur secara detail tentang perbuatan dan sanksi pidananya. Namun untuk pelaporan dan pengaduan tindak pidana Pemilu, harus memenuhi minimal 2 alat bukti yang sah, sesuai yang diatur dalam KUHAP,” jelas Rido.
Hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya, Wakil Bupati Kubar Edyanto Arkan, Kepala Dinas Dukcapil Bahtiar, Kasat Pol PP Sentot Susanto, Kasdim 0912/KBR Mayor Inf Wahyudi, Mewakili Kapolres Kubar Kasat Reskrim Doli Kristian, Panwaslu Kubar, sejumlah Camat, Petinggi Kampung, Direktur Politeknik Sendawar, pelajar SLTA serta undangan lainnya. #Reyber Benhouser Simorangkir