Seringkali Hukum Adat Bertolakbelakang dengan Hukum Negara
SEKOLAQ DARAT – KABARKUBAR.COM
Warga Kecamatan Sekolaq Darat mengeluhkan adanya perdebatan seputar hukum di tengah masyarakat. Terutama yang berkaitan proses hukum formal atau negara dengan hukum adat setempat.
Hal itu disampaikan ketika Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menemui warga pada Selasa, 2 Agustus 2022. Dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat.
Warga menyebut, seringkali hukum adat bertolakbelakang dengan hukum negara. Misalnya ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara adat.
“Namun ketika proses di hukum adat selesai dan kedua belah pihak sepakat berdamai, kasus kecelakaan tersebut tetap diproses di kepolisian,” ungkap salah seorang warga Kampung Sekolaq Darat.
Ekti Imanuel menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kaltim dan DPRD Kaltim bertekad meringankan beban masyarakat. Sehingga dibuat produk hukum sebagai bagian dari upaya eksekutif dan legislatif dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini kemudian diperkuat dengan payung hukum sebagai turunan. Yakni Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Menurut Ekti Imanuel, Pemprov Kaltim mencoba memberikan wadah bagi masyarakat. Khususnya mereka yang ingin mendapatkan bantuan hukum atas masalah yang mereka hadapi.
“Seluruh pembiayaan atas bantuan hukum yang dimohon masyarakat, ditanggung pemerintah melalui APBD Kaltim,” tegas politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya ini.
Sosialisasi Perda kali ini kembali menghadirkan Ajun Komisaris Polisi (Purn) Lorensius Balak sebagai narasumber. Ia terakhir menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor Bentian Besar dan Kepala Polsek Muara Lawa.
Lorensius menyampaikan juga dalam paparannya tentang bentuk dan syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapatkan bantuan hukum.
“Di Kutai Barat sudah ada Lembaga Bantuan Hukum atau LBH. Ada pun obyek bidang terkait Perdata, Pidana dan Tata Usaha Negara,” terangnya.
Dalam sosialisasi yang dimoderatori Stepanus itu, dibuka sesi tanya jawab. Ekti Imanuel sempat dicurhati terkait kerusakan jalan. Terutama di wilayah Kecamatan Sekolaq Darat yang rusak akibat angkutan sawit.
Antusias masyarakat dalam sosialisasi kali ini cukup tinggi. Terbukti dengan kehadiran 100 persen undangan yang disebarkan.
Kegiatan ini hadiri Camat Sekolaq Darat, Suwila serta para Kepala Adat Kampung dan Staf Adat Kampung se-Kecamatan Sekolaq Darat. #K Sunardi