Wajib Lampirkan Daftar Kekayaan

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Mereka yang berminat untuk duduk sebagai Wakil Rakyat di Gedung DPRD Kabupaten Kutai Barat terus berdatangan ke Kantor DPC PDI Perjuangan Kubar. Para peminat pun menyertakan dokumen-dokumen diisyaratkan, seperti salinan ijazah dari jenjang SD hingga terakhir yang telah dilegalisasi. Satu yang mutlak dilampirkan adalah Laporan Hasil Kekayaan atau LHK yang berisi daftar kekayaan pelamar.
Menurut Kepala Badan Pemenangan Pemilihan Umum DPC PDI Perjuangan Kubar, Herynimus Huvang, harus ada LHK yang disertai dokumen sah. Yakni sertifikat untuk lahan atau bangunan yang dimiliki. Juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor untuk mereka yang mempunyai kendaraan bermotor. LHK itu tertuang dalam Peraturan Partai Nomor 25A Tahun 2018. “Kalau punya gedung sarang walet, harus ada surat keterangan tanah setidaknya dari kepala kampung,” ujarnya, Senin 7/5/2018 di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kubar, Jalan Sendawar Raya Kelurahan Barong Tongkok.

Dijelaskan Herynimus, DPP PDI Perjuangan ingin melihat kualitas caleg tidak hanya dari sisi akademis dan keterampilan atau wawasan sosial. Tapi juga kemampuan dalam bersosialiasi dan menarik simpati masyarakat untuk memilih dirinya. Itu sebabnya, DPD PDI Perjuangan Kaltim membuat kebijakan lokal yang mewajibkan setiap bakal caleg mengumpulkan sedikitnya 1.000 salinan KTP.
Tujuannya, para bacaleg turun ke masyarakat dengan menyosialisasikan dirinya langsung seraya minta dukungan KTP. Sehingga di tahap awal ini masyarakat sudah mengenal dirinya sebagai bacaleg yang akan bertarung di 2019. Dukungan KTP akan dilakukan revisi perbaikan hingga Kamis 17 Mei 2018. “Dari 1.000 orang itu bisa diyakini setengahnya mendukung dia. Karena dari pengumpulan KTP, sudah otomatis sosialisasi,” jelas Herynimus.

Ia mengungkapkan, hingga Minggu 6/5/2018 kemarin, sudah ada 47 orang yang mendaftar. Dan harus mengembalikan berkas pendaftaran caleg ke sekretariat partai paling lambar Sabtu 12/5/2018. Kemudian Tim Bappilu di DPC melakukan pemeriksaan dokumen. Agar nantinya caleg tidak terganjal saat mendaftar di KPU, karena dokumen tidak lengkap atau salah isinya.
Disinggung nama-nama para pelamar bacaleg, ia menyebut 14 politisi PDI Perjuangan yang saat ini duduk di DPRD Kubar telah mengambil berkas pendaftaran bacaleg. Mereka yang pernah duduk sebagai anggota DPRD Kubar, juga ikut mengambil berkas pendaftaran. Ada Herjon Noperi Lone, Efraim Andorion Sunan dan Rizaldi. “Nah yang pertama melamar dan mengembalikan berkas pendaftaran itu Pak JT (Ketua DPRD Kubar Jackson John Tawi),” jelasnya.

Beberapa pengurus di tingkat kecamatan juga ada yang menyatakan minatnya. Misalnya Mahyudin yang adalah Ketua PAC PDI Perjuangan Bentian Besar. Ada juga para mantan kepala kampung atau Petinggi, yang selama dua periode memimpin. Salah satunya Kasimin, mantan Petinggi Asa Kecamatan Barong Tongkok. Bahkan ada beberapa Petinggi yang masih aktif, siap bertarung di 2019 jika masuk Daftar Caleg Tetap di PDI Perjuangan. “Syarat dari DPP, harus menyetor minimal 150 persen dari kuota kursi di DPRD. Jadi untuk Kubar harus ada 38 bacaleg, tapi kami sudah melebihi dengan 47 pelamar,” jelas Herynimus.
Soal syarat minimal 30 persen caleg perempuan yang telah diatur Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, sudah terpenuhi. Sebab peraturan itu justru menjadi inisiatif PDI Perjuangan. “Malah diperkuat dengan aturan kami, bahwa caleg perempuan harus dapat nomor urut 3. Jadi diistimewakan lagi,” pungkas Herynimus. #Sonny Lee Hutagalung