8 Poket Sabu Diamankan

MUARA LAWA – KABARKUBAR.COM
Kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat tidak sia-sia. Dua pelaku tindak kriminal peredaran narkoba diringkus di Kampung Lambing, Kecamatan Muara Lawa pada Senin, 4 Mei 2015. Kamran Syahrani, 49 tahun dan Baharuddin alias Udin, 42, tahun, ditangkap di lokasi berbeda. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti 8 poket narkoba jenis Sabu-sabu.
“Sudah jadi TO (target operasi) kami beberapa waktu ini,” ungkap Kepala Satreskoba Polres Kubar, Ajun Komisaris Polisi IKG Suardana, siang tadi di ruang kerjanya.
Dibeberkan Suardana, Udin ditangkap lebih dulu oleh anggota Satreskoba. Berawal dari informasi masyarakat, sekira jam 7 malam, anggota menghentikan mobil merek Suzuki Swift ST berwarna merah metalik dengan nomor pollisi AD 8962 ND. Saat mobil dihentikan di Jalan Trans Kalimantan, tepat di dekat kantor Ranting PLN Lambing.
Polisi langsung menggeledah mobil yang dikemudikan Udin. “Tersangka (Udin) sempat membuang barang bukti ke tanah, tapi dilihat anggota yang menggeledah,” katanya.
Dari dalam satu bungkus rokok merek Sampurna putih ditemukan 1 poket kecil Sabu dibungkus plastik putih bening dengan berat 0,7 gram. Turut disita sebagai barang bukti uang tunai senilai Rp 2 juta dan satu unit telepon genggam merek Blackberry berwarna hitam. Udin yang tercatat tinggal di Pasar Meleo Baru RT 05 Barong Tongkok, akhirnya digiring ke Mako Polres Kubar bersama mobil yang dikemudikannya.

Hasil pengembangan keterangan Udin ditambah informasi masyarakat, dua jam kemudian Polisi mendatangi rumah Kamran di Kampung Lambing RT 3 nomor 27. Dari tangan Kamran yang berada di kamar dalam rumahnya, ditemukan 7 poket kecil Sabu seberat 2,2 gram. Terdiri dari 6 poket kecil dililit solasi warna hijau dan 1 poket kecil dibungkus plastik bening. Didapati juga 1 bong atau alat isap Sabu terbuat dari botol plastik kecil lengkap dengan pipa kaca kecil dan sedotan.
Kamran diduga sebagai pengedar karena polisi menemukan barang bukti sebuah timbangan kecil digital merek Acis berwarna oranye putih. “Turut kami amankan satu unit handphone merek Nokia warna biru hitam dan satu korek gas,” jelas IKG Suardana.
Akibat perbuatannya, Kamran dan Udin terancam hukuman 20 tahun penjara. Karena disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Khusus di tahun 2015 hingga bulan ini, kami telah menangani 6 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dengan 10 tersangka dan barang bukti sebanyak 19,4 kilogram Sabu dalam 75 poket,” imbuh Kasat Reskoba. #Revandi