Dikenal Licin dan Terakhir Tinggal di Kelurahan Simpang Pasir, Kota Samarinda

DAMAI – KABARKUBAR.COM
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kutai Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Kutai Barat. Kali ini, Nasrullah yang berusia 40 tahun, diringkus di tepi Jalan Trans Kalimantan pada Selasa, 7 Juli 2020. Tepatnya di kawasan Kinong Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai. Dari tangannya didapati dua poket kecil diduga narkoba jenis Sabu seberat 0,6 gram.
Penangkapan berawal dari informasi diterima Polisi. Jika seorang supir truk angkutan barang Samarinda-Kubar terindikasi sebagai pengedar narkoba. Kabar tersebut diselidiki Tim Saber Gelap Satresnarkoba, dan Nasrullah menjadi Target Operasi.
Karena Nasrullah licin atau sangat berhati-hati dalam mengedarkan narkoba, Polisi tidak habis akal. Strategi penangkapan dilakukan dengan menyamar sebagai calon pembeli. Saat anggota bertemu dengan pelaku, terjadilah transaksi sekitar pukul 20.10 Wita.
“Begitu barang (Sabu) diserahkan, anggota langsung mendekap dan mengaku sebagai Polisi,” ungkap Kepala Polres Kubar, AKBP Roy Satya Putra, melalui Kepala Satresnarkoba Iptu Darwis Yusuf pada Rabu, 8 Juli 2020.

Sadar akan ditangkap, Nasrullah berniat melarikan diri. Terlanjur didekap Polisi, ia pun berontak. “Tersangka berusaha merebut pistol anggota. Terjadi pergumulan, dan tersangka berhasil dibekuk. Beruntung anggota kita terlatih dengan beladiri Jujitsu. Jadi bisa mengunci gerakan tersangka, hingga tidak berkutik,” beber Iptu Darwis Yusuf.
Tidak hanya satu poket kecil dibungkus plastik putih bening yang diterima saat transaksi. Polisi juga menemukan barang bukti lainnya saat menggeledah Nasrullah. Dalam kantong celana sebelah kiri tersangka didapati satu kotak bekas permen merek Hai Candy. Ketika dibuka, ditemukan satu poket kecil Sabu yang juga dibungkus plastik klip warna putih.
Polisi juga mengamankan satu Unit HP merek Vivo warna hitam sebagai barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan Nasrullah. Ada juga selembar plastik klip kecil warna bening, dan satu poton celana pendek merek Cardinal warna krem.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/62/VII/2020/KALTIM/RES KUBAR tertanggal 7 Juli 2020, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Nasrullah yang tercatat sebagai warga Jalan Poumbu Desa Lebo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Pria yang mengaku tidak tamat SMP ini, terakhir berdomisili di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. #Sonny Lee Hutagalung