Wahyu: “Jangan golput, datanglah ke TPS”
BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat, FX Yapan dan H Edyanto Arkan atau Yakan, dinilai sangat berpeluang kembali memimpin Kubar di periode 2021-2024. Pasangan petahana dengan nomor urut 2 di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Barat ini terbukti jauh unggul dari pesaingnya.
Selain animo masyarakat yang tampak tinggi dalam setiap pertemuan atau Kampanye Dialogis, hasil jajak pendapat atau survei pun sangat baik. Berdasarkan survei yang dilakukan lembaga survei Jaringan Isu Publik atau JIP, Yakan mendapat dukungan besar atau unggul dalam tujuh kategori.
Hasil survei tersebut, menunjukan bahwa pasangan Yakan unggul dominan di tujuh kategori pekerjaan. Yakni:
- Pemilih Pemuda sebanyak 75,5%
- Pemilih di atas 50 tahun sebanyak 61,3%
- Pemilih Ibu Rumah Tangga sebanyak 74,8%
- Pemilih Pedagang sebanyak 72,7%
- Pemilih Petani/nelayan sebanyak 61,6%
- Pemilih terpelajar sebanyak 65,5%
- Pemilih Pekerja lainnya sebanyak 65,5%
“Survei ini dilakukan pada 25-31 Oktober 2020, dengan sampel sebanyak 440 orang atau responden yang mempunyai hak pilih dan tersebar di 16 kecamatan se-Kubar,” ungkap Wahyu Firanto Setiono, Liaison Officer atau Penghubung Tim Pemenangan Yakan.
Paslon nomor urut 2 juga unggul dukungan sebesar 68 persen dari paslon nomor urut 1 yang meraih 18 persen. Sisanya Belum Menentukan, Tidak Jawab dan Tidak Tahu.
Wahyu yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum dan Politik DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kubar, JIP bekerjasama dengan lembaga survei ternama. Yakni Survei Strategi Indonesia (SIGI) dan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA.
Tidak serta merta melakukan survei, JIP mengikuti aturan sebagaiman Keputusan KPU RI Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020. Yakni Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Dan Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Juga didasari ketentuan Pasal 47 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2017. Disebutkan, yang dapat melakukan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan, adalah lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Mereka (JIP dan LSI Denny JA) telah terdaftar sebagai lembaga survei yang terakreditasi. Juga telah mendapatkan sertifikat izin dari KPU Kubar untuk mem-publish (merilis) hasil survei ke media,” jelasnya Wahyu.
Ia pun mengajak kepada seluruh warga Kubar, untuk menyukseskan Pilkada Kubar 2020. Sebab masa depan Kubar ditentukan pada Rabu, 9 Desember 2020 di Tempat Pemungutan Suara. Ada 390 TPS di 16 kecamatan yang tersebar di 190 kampung dan empat kelurahan.
“Ayo, gunakan hak pilih kamu, dengan tetap patuhi protokol kesehatan untuk Kutai Barat semakin sejahtera. Jangan golput (tidak memilih), datanglah ke TPS,” pesannya.
Pilkada Kubar, ujar Wahyu, tinggal lima hari lagi. Ia mengingatkan agar tidak terprovokasi oknum-oknum yang mengintervensi masyarakat dalam memilih sesuai dengan hati nurani. “Jika ada yang mengancam, intervensi atau intimidasi. Saya siap memberikan advokasi kepada bapak, ibu, saudara-saudarai. Jangan takut dengan teror mereka,” katanya.
Wahyu berharap Polres Kubar dan Kodim 0912/KBR menjalankan deteksi dini. Agar kerukunan dan keberagaman di Kubar tetap terjaga dan kondusif. “Ingat hari Rabu, 9 Desember 2020, datang ke TPS dan coblos Jas Merah, Nomor 2,” pungkasnya. #Sunardi