Tahun 2018 Curi 20 HP dan TV, CRS Dibekuk ‘Lagi’ Dengan BB 11 HP

3 views

Gondol HP Anggota Satpol PP di Pos Penjagaan Rumah Dinas Sekda

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Iswanto, memberikan keterangan pers atas penangkapan CRS, 30 tahun, yang kembali diringkus dengan kasus pencurian Handphone. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Memang terlalu kelakuan CRS yang menjadi spesialis pencurian Handphone (HP). Pria kelahiran Samarinda 16 Desember 1990 ini kembali melakukan aksinya di seputaran ibukota Kabupaten Kutai Barat. Kalau Rabu, 12 Desember 2018 lalu ia diringkus Polisi dengan barang bukti atau BB sebanyak 20 unit HP, kali ini dari tangannya diamankan 11 HP. CRS kembali harus menjalani hukuman penjara.



Diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kubar, AKBP Roy Satya Putra, pelaku ditangkap berdasarkan laporan kehilangan dari Daniel, seorang anggota Satpol PP di Pemkab Kubar. Kejadian bermula saat Daniel sedang tidur di Pos Penjagaan Rumah Dinas Sekretaris Kabupaten Kubar di Kompleks Perkantoran Pemkab Kubar, Kelurahan Barong Tongkok.
Saat bangun, Daniel mencari HP yang ditaruhnya dalam tas. Karena tidak menemukan, ia mencari ke luar, dan menemukan tasnya ada di motornya yang diparkir di dekat Pos Penjagaan. Namun HP merek Vivo Y12 warna merah hitam dan uang senilai Rp2,1 juta miliknya sudah tidak ada dalam tas. “Korban melaporkan kejadian ke Polres Kubar dengan dua rekannya sebagai saksi,” katanya melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar, Inspektur Tingkat Satu Iswanto pada Kamis, 27 Februari 2020.
CRS pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada Desember 2018 lalu. SONNY LEE HUTAGALUNG/KABARKUBAR.COM

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubar pun dikerahkan mencari pelaku pencurian berdasarkan sejumlah keterangan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara. Akhirnya, CRS yang dicurigai pun diringkus di salah satu rumah kontrakan di kawasan Barong Tongkok. “Tersangka mengaku sudah mencuri di 11 lokasi, dan barang bukti berhasil diamankan, karena belum ada yang dijualnya,” jelas Iptu Iswanto.
Mantan Kepala Satreskrim Polres Penajam Pasir Utara ini membeberkan, CRS yang belum lama keluar dari penjara dengan perkara yang sama, telah mengungkapkan aksinya. Sekira jam 8 pagi hari kejadian, CRS lewat kompleks perkantoran Pemkab Kubar dengan berjalan kaki. Melihat pintu Pos Satpol PP di pekarangan rumah dinas Sekretaris Kabupaten Kubar terbuka, ia pun masuk.

“Daniel sedang tidur. Lalu ia mengambil tas warna hitam di samping korban. Setelah mengambil HP dan uang di dalamnya, tas diletakkan di motor korban,” jelas Iptu Iswanto yang pernah menjabat Kepala Unit Investigasi dan Penyidikan I Satreskrim Polres PPU, dan Wakil Kepala Polsek Balikpapan Selatan.
Ditambahkannya, atas perbuatannya, CRS dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3e yang berupa tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. CRS tercatat sebagai warga Jalan Soekarno Hatta RT 03 Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.



“Pelaku ini sudah pernah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan karena kasus yang sama. Bagi yang merasa kehilangan HP, silahkan datang ke Polres Kubar untuk mendapatkan HP-nya,” kata Iptu Iswanto saat Konferensi Pers yang didampingi Kepala Unit I Satreskrim Polres Kubar, Inspektur Polisi Tingkat Dua Muhammad Syafi’I. #Lilis Sari

Komentar

comments