Tak Terima Istri Dimaki, 5 Pekerja Sawit Aniaya Security

7 views

Paha Kiri Korban Ditusuk dan Akan Dibunuh

2305_Lima Pekerja Sawit Aniaya Security_1
DIBUI : Lancir, Iwan, Askar, Hamin dan Kadir, mendekam di sel tahanan Polsek Bongan untuk mempertanggungjawabkan tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap Billianor.    HENDRI PHILIP/KabarKubar.com

BONGAN – Billioanor, 49 tahun, hampir saja terbunuh jika tidak segera diselamatkan personel Brimob Polda Kaltim yang sedang bertugas di PT Teguh Swakarsa Sejahtera. Kepala Keamanan atau Chip Security di perusahaan perkebunan sawit itu dianiaya lima pekerja sawit di dalam barak karyawan. Tidak hanya dipukul dengan batangan besi, Billianor juga mendapat tusukan benda tajam.

Penganiayaan berawal saat Billianor mengecek kondisi blok M barak yang terletak di RT 03 Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan, Rabu (14/4/2015) sekira pukul 14.35 wita. Ia yang mendapat perintah atasan untuk mengecek kompor di barak, bertemu dengan Askar Kasi, 24 tahun di pintu ke 3. Askar yang sedang membuat sanitasi kamar mandi ditanyai apakah mereka (seisi rumah) telah mendapat kompor. Karena tidak menemukan penghuni lain, ia bertanya pada Askar. “Saya cek ke rumah lain, kosong semua,” kata Kapolsek Bongan AKP Rahmat Hadi F melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bongan, Aipda Sugeng Raharja, menirukan keterangan Billianor dalam BAP.

Billianor kemudian bertemu Haminsyah Pono, 49 tahun. Hamin menanyakan siapa yang memerintahkan pekerja baru ditempatkan di barak tersebut. Ia juga bertanya “Kok rumah saya dibongkar kata Hamin. Saya cek ternyata tidak ada yang dibongkar,” kata Sugeng lagi menirukan Billianor.

Tiba-tiba Askar yang berdiri di depan berteriak dan langsung memukul mengenai pipi kanan Billianor. Lalu Hamin juga memukul dari belakang mengenai punggung. Korban berusaha keluar rumah dari pintu belakang, tapi Askar menghalangi dan mendorong sambil berteriak. Saat itu Muhammad Nasir alias Lancir, 39 tahun, datang menenteng besi ukuran pergelangan tangan sepanjang 70 centimeter. Dari jarak dekat berusaha memukulkan besi itu ke kepala korban. Tapi tidak berhasil karena Billianor sempat menunduk.

Sugeng mengungkapkan, Dirwan Kasih alias Iwan, 20 tahun, kemudian datang membantu Hamin memegang kedua tangan korban. Lancir memukul lagi dan mengenai pergelangan tangan korban yang berusaha menangkis. Dari belakang Iwan menghantam korban dengan benda tumpul mengenai kepala bagian belakang kiri dekat telinga. Lancir makin buas dan memukulkan besi lagi mengenai tangan kiri korban. “Datang lagi Abdul Kadir, 50 tahun, membawa kayu bulat sebesar tangan. Dan memukul bahu kiri korban. Askar memukul lagi dengan kayu ke dada,” bebernya.

Hendak menyelamatkan diri lewat pintu belakang menuju bukit, kaki korban dipegangi Hamin dan dipukul Lancir mengenai betis. Saat korban hendak berbalik, Lanir berusaha memukul kepala korban dengan kayu, tapi Lancir berhasil ditangkap. Salah satu pengeroyok menusuk paha kiri korban dengan benda tajam. Lancir memukulkan lagi besi di tangan mengenai pelipis kanan korban. “Korban yang terlentang dengan mata tertutup diinjak-injak pelaku. Mereka berteriak bunuh…bunuh. Teriakan minta tolong korban didengar Hariadi (personel Brimob) dan korban diselamatkan ke rumah,” beber Sugeng.

Kepada wartawan, Askar mengaku kesal kepada korban yang berteriak dan memaki mereka. Tidak hanya itu, istri mereka yang sedang hamil juga ikut dimaki korban. Tidak terima diperlakukan begitu, mereka melampiaskan emosi dengan memukuli Billianor. “Istri saya hamil lima bulan, istri pak Hamin, istri pak Lancir dan istri pak Iwan juga dimaki. Siapa yang tidak emosi melihat itu,” katanya yang diamini empat rekannya dari dalam sel tahanan Polsek Bongan, Jumat (22/5/2015).

Billianor tercatat sebagai warga Jalan Wanjen Pulau Sakinah RT 01 Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kabupaten Dumai Provinsi Riau. Ia membuat pengaduan atau Laporan Polisi bernomor: LP/04/IV/15 Kaltim/Res Kubar/Sek Bongan. Sedangkan kelima pelaku adalah

warga dari Pulau Sulawesi. Lancir dan rekannya dikenakan Pasal 170 ayat 1 junto Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.   #Hendri Philip

Komentar

comments