Tanah Harus Bersertifikat, 12 Camat Jadi PPAT Sementara

18 views

Camat Diminta Memotivasi Warga Memahami Tata Tertib Pertanahan

Bupati Kutai Barat FX Yapan bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim Mazwar, Sekretaris Kabupaten Kubar Yacob Tullur dan 12 camat yang dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Dari 16 camat di wilayah Kabupaten Kutai Barat, 12 di antaranya ditetapkan menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara. Mereka yang memiliki wewenang untuk membuat akta tanah sementara itu, selain Camat Tering, Damai, Linggang Bigung dan Barong Tongkok.

Dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kubar, Andi Bisma, PPAT Sementara berfungsi untuk memastikan peristiwa hukum tanah. Sedangkan akta otentik adalah suatu akta yang terbentuk sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. “Jika dalam akta tanah tidak terlampir lengkap, maka tanah bisa nantinya bisa masuk proses hukum,” ujarnya saat Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan terhadap PPAT Sementara Kantor Pertanahan Nasional Kubar, Rabu 11/4/2018.

Dalam acara di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat itu, Andi Bisma menegaskan perlunya meningkatkan peran camat. Dalam penerapan standar pelayanan yang meliputi dasar hukum ekonisme, dan memberikan kepastian sesuai standar pelayanan. Dengan adanya Terobosan dengan intruksi Presiden RI di seluruh Indonesia, membuat bidang pertanahan punya wewenang tanah-tanah yang disahkan kepala kampung atau petinggi.

Para camat yang dilantik akan memeliki wewenang untuk menerbitkan akta tanah sementara di wilayahnya masing-masing. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

“Tanah di Kubar harus bersertifikat. Camat akan membantu hal tersebut, karena 1.000 lebih aset tanah yang belum bersertifikat,” tutur Andi Bisma di acara yang dihadiri juga Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kaltim, Mazwar.

Bupati Kubar FX Yapan berharap, dilantiknya PPAT Sementara semakin mendorong dan memotivasi masyarakat. Untuk memahami tata tertib pertanahan, dan dapat mewujudkan tertib hukum pertanahan di Kubar. Seiring tertibnya berbagai kebijakan pertanahan, pemerintah segera mengimplementasikan. Dan menyampaikan pesan atau arahan selaku PPAT Sementara. Agar dapat menjalankan tugas dengan optimal dan terus meningkat fungsi atau perannya.

Ia tidak henti mengimbau agar PPAT Sementara mengedukasi masyarakat dengan bersosialisasi terkait pertanahan. Sehingga tumbuh kesadaran, dan terhindar dari sangketa tanah. Ia menyarankan, agar akta tanah selesai dengan baik, masyarakat diminta sadar pentingnya administrasi pertanahan. Dan berharap masyarakat lebih berinisiatif berkomunikasi dengan pihak terkait. “Semoga dengan kita kerjakan ikhlas, akan membawa hari esok lebih baik daripada hari ini,” pesan Yapan.

Kegiatan dihadiri juga Sekretaris Kabupaten Yacob Tullur, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Faustinus Syaidirahman, Kepala Dinas Sosial Rinatang, Kepala Badan Pendapatan Daerah Asranie, Kepala Bank Kaltimtara Cabang Sendawar, dan para camat yang dilantik. #Lilis Sari

Komentar

comments