Tangani 184 Perkara Pidana Umum, Kasus Narkoba Mendominasi

9 views

Kajari Imbau Masyarakat Beri Informasi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Sejumlah awak media mendengarkan paparan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Syarief Sulaiman Nahdi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Bernard Simanjuntak, di Aula Kejari Kubar, Jalan Sendawar Raya Kecamataan Barong Tongkok, Senin 11/12/2017. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

BARONG TONGKOK – KABARKUBAR.COM
Kejaksaan Negeri Kutai Barat merilis perkara tindak pidana yang mereka tangani sepanjang tahun 2017. Ada 184 perkara pidana umum yang ditangani, disamping perkara tindak pidana khusus. Meski menurun, angka perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang masih mendominasi. Setelah kasus narkoba, adalah perlindungan anak, disusul kasus kehutanan.

“Namun demikian, ada penurunan narkoba hanya 43 perkara. Karena tahun 2016 lalu ada 60 perkara narkoba,” papar Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konperensi pers di Kantor Kejari Kubar, Jalan Sendawar Raya Kecamatan Barong Tongkok, Selasa 11/12/2017.
Diungkapkan Syarief dari 184 perkara itu memang didominasi kasus narkoba. Dari total perkara ditangani itu, 164 perkara sudah Ikracht atau berkekuatan hukum tetap. “Sedangkan sisanya, masih tahap persidangan,” katanya melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Bernard Simanjuntak.

Bernard memaparkan, setelah perkara narkoba, ada 16 perkara tindak pidana Kesehatan. Namun kasus tindak pidana Perlindungan Anak dan Kehutanan dikategorikan memprihatinkan, meski angkanya lebih kecil, yakni masing-masing 13 perkara. Ada angka 71 pada gabungan sejumlah perkara, seperti pencurian, penganiayaan, perampasan, penipuan dan lainnya.

“Kebanyakan kasus perlindungan anak adalah tindakan asusila. Pihak Pemkab Kubar, Polres dan Pengadilan perlu berkordinasi dengan semua unsur untuk menekan perkara anak di tahun 2018,” ungkapnya.

Kajari dan Kasi Pidum pada Kejaksaan Negeri Kutai Barat menyampaikan rilis terkait kinerja mereka sepanjang tahun 2017. LILIS SARI/KABARKUBAR.COM

Kajari Syarief tidak lupa mengimbau masyarakat untuk membantu aparat hukum dalam memberantas narkoba dengan cara memberikan informasi. Dan harus menjadi perhatian khusus, karena ada beberapa anak yang menjadi terdakwa pada kasus narkoba. Sehingga pengguna Narkoba di Kubar telah masuk ke level umur yang sangat rendah, yaitu usia anak sekolah. Ia berharap masyarakat tidak segan memberikan informasi kepada aparat hukum. Sebab akan sangat membantu dalam pemberantasan narkoba.

“Ini adalah suatu tugas bersama untuk menyelamatkan para generasi muda Kubar. Harus tetap konsentrasi dan berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba,” tegas Syarief saat merilis kinerja para Jaksa dan Staf Kejari Kubar.

Berikut Data Penanganan Tindak Pidana Umum oleh Kejari Kubar di tahun 2017:

Tindak Pidana Jumlah Perkara
Kehutanan 13 Kasus
Perlindungan Anak 13 Kasus
Kecelakaan Lalu Lintas   5 Kasus
Narkotika 43 Kasus
Kesehatan 16 Kasus
Migas   3 Kasus
Lain-Lain 71 Kasus

Jumlah Inkracht 164 Kasus dan 20 Masih Tahap Persidangan.  #Lilis Sari

Komentar

comments