Operasi Cipta Kondisi Polres Kubar

LINGGANG BIGUNG – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kutai Barat mengamankan 267 potong kayu beragam ukuran dari Kampung Linggang Mapang, Kecamatan Linggang Bigung. Tidak hanya itu, turut diamankan satu unit mobil truk Colt Diesel tipe Dyna bernomor polisi KT 8406 PC yang dikemudikan Ridwan, 40 tahun. Diduga, kayu olahan tersebut merupakan hasil pembalakan liar.
Diungkapkan Kepala Polres Kubar AKBP Hindarsono, penangkapan yang terjadi Jumat (26/6/2015) itu bagian dari Operasi Cipta Kondisi dalam rangka bulan Ramadan. Kayu-kayu yang diamankan diduga hasil ilegal logging di kawasan Kampung Kelian Kecamatan Linggang Bigung dan Kampung Muara Tokong Kecamatan Damai. Ridwan tidak sendirian diamankan, tapi bersama kernetnya, Feri, 35 tahun. Keduanya adalah warga Kampung Linggang Bigung Kecamatan Linggang Bigung. “Mereka mengangkut kayu yang tidak memiliki izin resmi. Pengakuan Ridwan, kayu yang diangkutnya akan dibawa ke Barong Tongkok,” katanya melalui Kasubbag Humas Polres Kubar, AKP Sarman.
Dipaparkan Sarman, berupa kayu olahan ukuran 5×7 centimeter sebanyak 96 batang, 33 batang ukuran 4×20 cm, ukuran 3×30 cm ada 30 batang dan 5×10 cm terdapat 108 batang. Kayu beragam jenis rimba campuran itu, sama sekali tidak berdokumen resmi. “Ridwan yang dijadikan tersangka mengaku hanya sebagai pengangkut, bukan pemilik kayu,” ungkapnya.
Polisi akan mendalami siapa saja yang terlibat dalam bisnis ilegal itu. Saat ini Ridwan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar. #M Imran